Notification

×

Iklan

Iklan

Didakwa Menipu, Kuasa Hukum Anifah: Ini Sengketa Perdata, Ada Jaminan Aset dan Imbal Hasil!

20/08/25 | 16:21 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T09:21:50Z


PatiToday.com
, Pati – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada [Rabu, 20/8]. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus yang diduga merugikan korban sebesar Rp3,2 miliar.

 

Darsono, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa Anifah, memberikan keterangan usai persidangan. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

 

"Klien kami didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai yang dikonstruksikan sebesar Rp3,2 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa angka tersebut didasarkan pada kontrak yang dibuat di hadapan notaris," ujar Darsono.

 

Ia menjelaskan, peristiwa yang dituduhkan sebagai penipuan atau kebohongan terjadi pada tahun 2023. Padahal, kontrak yang dibuat di hadapan notaris Karina telah selesai dilaksanakan. Saat ini, kontrak tersebut berada di notaris.

 

"Kami sampaikan bahwa peristiwa tahun 2023 itu jauh berbeda dengan kontrak yang dinotariskan. Klien kami mengakui telah menerima Rp3,2 miliar, tetapi klien kami juga memberikan dua jaminan," lanjutnya.

 

Jaminan tersebut berupa sebidang tanah di Rembang dan sebidang tanah yang akan menjadi milik seorang wanita yang rencananya akan diserahkan kepada pihak Nurwiyanti. Selain itu, kliennya juga telah memberikan imbal hasil sebesar Rp1,24 miliar.

 

"Anda bisa bayangkan, nilai yang diterima klien kami Rp3,2 miliar, imbal hasil yang sudah diberikan Rp1,24 miliar, lalu ini sekarang menjadi tindak pidana? Kami meyakini ini adalah perikatan perdata, bukan pidana," tegas Darsono.

 

Menurutnya, penipuan seharusnya terjadi sebelum adanya perjanjian. Dalam kasus ini, permasalahan justru muncul setelah perjanjian dibuat di hadapan notaris.

 

"Seharusnya niat jahat itu muncul sebelum ada perjanjian notaris. Yang terjadi pada klien kami adalah kemacetan setelah ada perjanjian di hadapan notaris," imbuhnya.

 

Darsono juga menjelaskan bahwa nilai tanah yang dijadikan jaminan di Rembang mencapai Rp1,5 hingga 2 miliar. Sementara tanah yang akan menjadi milik pihak ketiga di Margoyoso nilainya sekitar Rp3,5 hingga 4 miliar.

 

"Nilai jaminan tersebut sudah melebihi nilai yang diterima, ditambah lagi imbal hasil Rp1,2 miliar yang sudah diberikan," katanya.

 

Terkait proses kepemilikan tanah yang belum bersertifikat elektronik, Darsono mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan agar disahkan. Hal ini dilakukan karena ada pihak BPN Kepalanya yang tidak berada di tempat, sehingga tidak ada pilihan lain selain mengajukan gugatan.

 

"Sebenarnya, dari pihak yang bersangkutan tidak masalah untuk melepaskan aset tersebut. Hal itu juga diakui di hadapan notaris dalam persidangan," pungkas Darsono.

 

Sidang akan dilanjutkan pada [Senin, 25/8/2025] dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum terdakwa berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan keadilan bagi kliennya. (Aris)

×
Berita Terbaru Update