PatiToday.com, PATI – Pengadilan Negeri Kelas IA Pati kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suwarti dan Novi, Selasa (11/8/2026).
Persidangan tersebut merupakan sidang ke-8 dengan nomor perkara 71/Pid.B/2026/PN Pati. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam persidangan, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan berkaitan dengan perkara yang sedang mereka hadapi. Sejumlah fakta yang muncul dalam pemeriksaan terdakwa kemudian menjadi perhatian, khususnya mengenai hubungan utang-piutang antara para terdakwa dengan almarhum Edy Suyanto.
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, para terdakwa telah melunasi kewajiban atau utang kepada almarhum Edy Suyanto.
Menurut Izzudin, fakta mengenai pelunasan utang tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap para terdakwa.
“Dalam persidangan diperoleh fakta bahwa kedua terdakwa telah melunasi hutangnya kepada almarhum Edy Suyanto,” ujar Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku penasihat hukum terdakwa.
Keterangan Terdakwa Disebut Selaras dengan Saksi
Izzudin menjelaskan, keterangan yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan dinilainya selaras dengan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi-saksi tersebut, menurut Izzudin, disebut mengetahui adanya pembayaran utang yang dilakukan para terdakwa kepada almarhum Edy Suyanto.
“Para terdakwa memberikan keterangan yang selaras dengan keterangan saksi-saksi yang melihat para terdakwa melakukan pembayaran hutang kepada almarhum Edy Suyanto,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihak penasihat hukum menilai terdapat fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Perlu Dikaji Kembali
Lebih lanjut, Izzudin berpendapat bahwa apabila kewajiban berupa utang tersebut memang telah dilunasi, maka hal tersebut menjadi fakta penting untuk menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Suwarti dan Novi.
Ia menyatakan, fakta mengenai pelunasan utang tersebut menurut pihaknya telah membantah anggapan bahwa para terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan.
“Dengan adanya fakta bahwa hutang tersebut telah dilunasi, maka dakwaan para terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah terbantahkan,” tegas Izzudin.
Namun demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Seluruh fakta, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Perkara nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. Pemeriksaan terhadap terdakwa menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda persidangan berikutnya.
Penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim, termasuk mengenai adanya pembayaran atau pelunasan utang yang disebut telah dilakukan oleh para terdakwa.
Di sisi lain, karena perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kedudukan Suwarti dan Novi tetap harus dipandang sebagai terdakwa yang memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang ditujukan kepada mereka.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Aris)

