PatiToday.com, PATI — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Pati, Fatkhur Rahman, SH, MH, menyoroti kegiatan sound horeq yang digelar di kawasan Alun-alun Pati pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diketahui menjadi bagian dari rangkaian refleksi satu tahun aksi demonstrasi yang pernah berlangsung di Kabupaten Pati pada 2025.
Fatkhur mempertanyakan legalitas kegiatan yang menghadirkan keramaian dan menggunakan perangkat sound system berdaya besar tersebut. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi terkait perizinan kegiatan kepada pihak kepolisian.
Menurut Fatkhur, terdapat perbedaan antara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan kegiatan hiburan atau keramaian yang menggunakan sound system dan digelar pada malam hari.
"Kalau kegiatan menyampaikan pendapat memang cukup pemberitahuan. Tetapi kalau kegiatan seperti sound horeq yang dilakukan malam hari dan mengundang keramaian, menurut saya harus mendapatkan izin dari aparat setempat," ujar Fatkhur.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diperolehnya, kegiatan tersebut belum mendapatkan izin sebagaimana yang dipersoalkannya, melainkan sebatas pemberitahuan.
Fatkhur kemudian mempertanyakan sikap aparat keamanan yang tetap membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
"Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana aparat kok tidak membubarkan? Saya meminta pertanggungjawaban dari pihak keamanan," katanya.
Khawatir Jadi Preseden
Fatkhur menilai persoalan tersebut bukan semata-mata terkait kegiatan sound horeq. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Ia khawatir apabila kegiatan yang menurutnya tidak mengantongi izin tetap dibiarkan berlangsung, hal tersebut dapat menjadi preseden bagi masyarakat lainnya.
"Kalau ada kegiatan apa pun bentuknya kemudian bisa tidak izin, nanti acuannya kegiatan yang dilakukan malam itu. Jangan sampai masyarakat berpikir kalau kegiatan yang mengundang keramaian tidak perlu izin," ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan.
"Alat negara jangan sampai kalah dengan gerakan-gerakan yang mengatasnamakan rakyat. Menurut saya harus tegas," imbuhnya.
Sebut Sudah Ada Surat Penolakan
Fatkhur juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya bersama sejumlah organisasi lain telah menyampaikan surat permohonan penolakan terhadap kegiatan tersebut.
Menurut dia, salah satu pertimbangannya adalah lokasi kegiatan yang berada di kawasan Alun-alun Pati.
"Pertimbangannya karena dilaksanakan di Alun-alun Pati. Di situ merupakan kawasan pusat perkotaan dan dekat dengan perkantoran. Kemudian kegiatannya dilakukan malam hari dan menggunakan sound system yang suaranya cukup keras," jelasnya.
Ia menilai penggunaan sound system dengan volume tinggi di kawasan pusat kota pada malam hari perlu menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu masyarakat maupun aktivitas lingkungan sekitar.
Fatkhur meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada kegiatan 12 Agustus 2026 saja. Ia mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur pengamanan serta pemberian izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Ini harus dievaluasi. Jangan sampai kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, siapa pun yang melaksanakan, tidak ditindak. Aturan harus berlaku untuk semua," tegasnya.
Minta Aparat Dievaluasi
Lebih lanjut, Fatkhur menyatakan keprihatinannya terhadap sikap aparat yang menurutnya tidak mengambil tindakan terhadap kegiatan tersebut.
Ia meminta jajaran kepolisian maupun Satpol PP melakukan evaluasi, termasuk terhadap mekanisme pengawasan kegiatan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Saya merasa prihatin atas sikap aparat, dalam hal ini pihak Polresta Pati maupun Satpol PP, karena menurut saya tidak ada tindakan terhadap kegiatan itu," ujarnya.
Fatkhur menegaskan kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan aturan.
Ia berharap setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan keramaian, terutama yang digelar di ruang publik pada malam hari, tetap mengikuti ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. (Aris)

