PatiToday.com, PATI – Persidangan perkara nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati dengan terdakwa I Suwarti dan terdakwa II Novi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (18/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU juga menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Kuasa hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Arsalan Izzudin, SH, MH dan Partner, Fajar, SH, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tim penasihat hukum menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun tuntutan yang disampaikan JPU.
Menurut Fajar, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan utang piutang antara terdakwa dengan korban.
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa murni merupakan sengketa keperdataan karena hubungan hutang piutang antara terdakwa dan korban," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut, dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai aktivitas korban, almarhum Eddy, yang menurut saksi-saksi merupakan pemberi piutang dengan bunga kepada masyarakat di wilayah Juwana.
Tim kuasa hukum kemudian menyoroti keterangan sejumlah saksi yang diajukan pihak terdakwa atau saksi a de charge. Menurut mereka, ketika almarhum Eddy memberikan pinjaman kepada terdakwa maupun masyarakat sekitar Juwana, transaksi tersebut disebut dibuatkan nota atau kuitansi.
Namun, kuasa hukum mengklaim persoalan muncul ketika pembayaran utang dilakukan. Menurut keterangan saksi yang mereka hadirkan, pembayaran disebut tidak selalu disertai pemberian kuitansi, nota, atau bukti pelunasan kepada pihak yang membayar.
"Ketika terdakwa atau masyarakat sekitar Juwana membayarkan piutang, tidak diberikan kwitansi atau nota atau bukti pembayarannya," ujarnya.
Selain persoalan bukti pembayaran, kuasa hukum juga mengungkap adanya persoalan mengenai dokumen yang disebut menjadi jaminan, antara lain KTP elektronik dan buku nikah.
Menurut Fajar, berdasarkan keterangan saksi yang diajukan pihak terdakwa, setelah pembayaran dilakukan, dokumen tersebut disebut tidak dikembalikan. Para terdakwa dan sejumlah masyarakat juga disebut kemudian ditawari kembali pinjaman dengan bunga yang lebih kecil.
Kondisi tersebut, menurut tim penasihat hukum, kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai status utang. Keluarga almarhum Eddy, termasuk istri, anak, dan menantu, disebut menganggap utang para terdakwa masih belum dilunasi.
"Sehingga keluarga Eddi, seperti isterinya, anaknya serta mantunya, menganggap bahwa hutang para terdakwa belum dilunasi," kata Fajar.
Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum menilai JPU belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
Fajar menegaskan pihaknya berpandangan bahwa persoalan antara terdakwa dan korban lebih tepat dilihat sebagai sengketa keperdataan terkait hubungan utang piutang, bukan sebagai tindak pidana penipuan.
"JPU tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa perkara ini merupakan perkara keperdataan," jelasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum dan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Mereka akan menggunakan kesempatan pada persidangan berikutnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Siapkan Pledoi
Fajar mengatakan tim penasihat hukum akan menyusun nota pembelaan secara komprehensif dengan menguraikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sekaligus memberikan analisis dari sisi hukum.
"Pada persidangan berikutnya, kami akan menyusun dan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara komprehensif, baik dari sudut pandang fakta persidangan maupun analisis yuridis," katanya.
Pihaknya akan berupaya menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan kepada kliennya tidak terpenuhi.
Tim penasihat hukum juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar memutus perkara ini secara objektif dengan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," pungkas Fajar.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui nota pledoi. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (Aris)

