Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pati (Non Aktif) Sudewo Didorong Ajukan Gugatan Praperadilan Usai OTT KPK

04/02/26 | 14:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T07:10:33Z


PatiToday.com
, PATI – Bupati Pati periode 2025-2030 yang kini non aktif, Sudewo, didorong untuk mengajukan gugatan praperadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026 lalu. Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Joeang, Fatkurochman SH MH, pada Selasa (3/2).

 

"Kajian bersama tim khusus dari Jakarta menunjukkan terdapat banyak celah hukum saat pelaksanaan OTT KPK, sehingga sangat merugikan Bupati Sudewo," tegas Fatkurochman.

 

Menurut dia, terdapat kesalahan pada bagian petugas KPK dalam proses pelaksanaan OTT terhadap Bupati Sudewo, yang menjadi dasar dorongan untuk mengambil langkah hukum berupa praperadilan. "Bupati Sudewo sangat dirugikan akibat kondisi ini," tambahnya.

 

Sebagai tanggapan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan. Lembaga antirasuah tersebut akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pemohon.

 

"KPK sebagai pihak termohon akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ucap Budi Prasetyo seperti dilansir Antara pada Selasa (3/2).

 

Sebagaimana ketentuan hukum, pihak yang berhak mengajukan praperadilan meliputi tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya (untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi). Selain itu, penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga berkepentingan seperti pelapor, saksi korban, atau LSM terkait juga dapat mengajukan gugatan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Materi gugatan dapat mencakup uji sah tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi akibat tindakan yang dinilai tidak sah.

 

Hingga hari ke-14 sejak kejadian, berita OTT KPK di Kabupaten Pati masih menjadi bahan perbincangan luas masyarakat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam praktik jual-beli jabatan perangkat desa.

 

Selain menahan Bupati Sudewo, KPK juga menahan 3 kepala desa (kades) dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan rincian 401 desa dan 5 kelurahan, dengan catatan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

 

Petugas KPK terus melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. Pada Selasa (3/2), pemeriksaan dilakukan dengan meminjam tempat di Mabes Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, dengan melibatkan beberapa pihak yaitu AS (bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati), GH dan Sr (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), FM (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD), D (Camat Kabupaten Pati), serta Ad (Camat Sukolilo). (Aris)

×
Berita Terbaru Update