Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Mesin Kapal, H. Utomo Uji Penetapan Tersangka

09/10/26 | 11:41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T04:41:25Z


PatiToday.com
, PATI — Sidang ketiga permohonan praperadilan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati memasuki agenda replik, Jumat (9/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.


Dalam sidang dengan nomor perkara 5/Pra.Pid/2026/PN Pti sebagaimana disebutkan dalam informasi perkara yang diterima, kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban pihak termohon, yakni Satreskrim Polresta Pati, belum menjawab sejumlah persoalan mendasar yang diajukan dalam permohonan praperadilan.


Salah satu kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, SH., MH., menyampaikan sejumlah pertanyaan melalui replik yang ditujukan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.


Menurut tim kuasa hukum, persoalan keterbukaan informasi mengenai dasar penetapan tersangka perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak pemohon untuk memahami dan menguji tindakan hukum yang dilakukan penyidik.


Dalam repliknya, kuasa hukum mempertanyakan apakah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai peristiwa hukum yang dituduhkan kepadanya.


Pertanyaan tersebut mencakup kejelasan uraian peristiwa, informasi mengenai perolehan alat bukti, serta dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara.


Tim kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Mereka menilai prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keterbukaan dalam proses hukum perlu menjadi perhatian ketika menilai hak-hak seseorang yang sedang menjalani proses pidana.


Melalui replik tersebut, pemohon meminta hakim mempertimbangkan apakah alasan yang disampaikan termohon mengenai akses terhadap informasi perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Salah satu pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum adalah mengenai dua alat bukti yang disebut menjadi dasar penetapan H. Utomo sebagai tersangka.


Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana pemohon dapat menguji keabsahan penetapan tersangka apabila informasi mengenai alat bukti yang digunakan penyidik tidak dijelaskan secara memadai.


Mereka juga meminta kejelasan mengenai jenis alat bukti, asal perolehannya, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dituduhkan kepada pemohon.


Menurut tim kuasa hukum, informasi tersebut penting agar pengujian terhadap tindakan penyidik dalam proses praperadilan dapat dilakukan berdasarkan persoalan yang konkret.


Dalam repliknya, mereka turut mempertanyakan apakah uraian singkat perkara yang disampaikan termohon telah memberikan gambaran yang cukup mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.


Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut kuasa hukum, diharapkan dapat dijawab melalui pertimbangan hukum hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan tersebut.


Tim kuasa hukum juga menyinggung jawaban termohon yang, menurut pemohon, menyatakan tidak ada kewajiban untuk memberikan informasi sebagaimana yang diminta terkait barang bukti.


Mereka mempertanyakan alasan tersebut apabila barang bukti yang telah disita penyidik disebut berasal dari saksi pelapor, bukan dari pemohon.


Bagi kuasa hukum, asal-usul barang bukti dan hubungannya dengan perkara menjadi persoalan yang perlu diperjelas dalam proses pengujian penetapan tersangka.


Mereka meminta hakim menilai persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk mengenai dasar penetapan tersangka dan perlindungan hak seseorang dalam menghadapi proses hukum.


Usai sidang, Izzudin Arsalan mengatakan agenda persidangan kali ini adalah penyampaian replik atas jawaban termohon.


“Pada hari ini agenda sidang praperadilan yang ketiga, yaitu dengan agenda replik atas jawaban dari termohon. Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah disepakati, yakni pukul 09.00 WIB,” kata Izzudin seusai persidangan.


Ia menjelaskan, setelah pemohon menyampaikan replik, persidangan ditutup. Tahapan berikutnya adalah penyampaian duplik dari pihak termohon untuk menanggapi replik tersebut.


Menurut keterangan Izzudin, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026, mendatang dengan agenda duplik dari termohon.


Permohonan praperadilan H. Utomo diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.


Dalam proses persidangan, pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah hal, terutama kejelasan dasar penetapan tersangka dan informasi mengenai alat bukti yang digunakan penyidik.


Setelah agenda replik, pihak termohon dijadwalkan menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas argumentasi pemohon. Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan permohonan praperadilan sebelum hakim mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Hingga tahapan ini, belum ada putusan hakim yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sah atau tidaknya penetapan H. Utomo sebagai tersangka. Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di PN Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update