PatiToday.com, PATI — Ida Herawati, istri H. Utomo, mengaku mengalami dugaan perundungan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati. Peristiwa itu, menurut Ida, terjadi setelah dirinya menghadiri sidang praperadilan pidana yang diajukan oleh suaminya.
Ida mengaku merasa tertekan dan dirugikan atas kejadian tersebut. Ia menuturkan, sejumlah orang mendatangi mobil yang hendak ditumpanginya saat dirinya berupaya meninggalkan lingkungan pengadilan.
Menurut pengakuan Ida, beberapa orang disebut mengadang mobilnya dan memukul-mukul kaca kendaraan dari berbagai sisi. Ia juga mengaku ada seseorang yang berusaha mengambil telepon genggam miliknya.
"Setelah saya menghadiri sidang, banyak orang sampai ke mobil saya ketika saya hendak keluar dari Pengadilan Negeri Pati. Saya dihadang, pintu kaca mobil saya digebrak-gebrak dari depan dan samping. Bahkan, ada juga yang seperti ingin mengambil HP saya," ujar Ida saat menceritakan kejadian tersebut.
Ia mengaku tidak menyangka situasi yang dialaminya justru terjadi ketika dirinya datang ke pengadilan untuk mencari keadilan melalui proses hukum.
Ida menegaskan, kedatangannya ke pengadilan bukan untuk mencari persoalan dengan pihak lain. Ia menyatakan ingin mengetahui dan memperjelas duduk perkara yang sedang dihadapi keluarganya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya merasa sangat dirugikan dan mengalami perundungan. Padahal, niat saya datang ke pengadilan untuk mencari keadilan," ungkapnya.
Ida berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama terhadap masyarakat yang sedang berupaya mencari keadilan melalui lembaga peradilan.
Ia meminta agar setiap pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pihak lain. Menurutnya, benar atau tidaknya suatu tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui tindakan yang dapat memicu konflik.
"Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Kalau memang salah atau benar, biarlah dibuktikan di pengadilan sesuai prosedur. Jangan ada tekanan-tekanan," tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak berniat memperkeruh persoalan. Ida mengaku hanya ingin memperjelas permasalahan yang sedang dihadapi dan menunjukkan hal-hal yang menurutnya relevan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Ida turut menyinggung persoalan rekaman telepon genggam. Ia mengaku telah mempersilakan pihak lain memeriksa ponselnya dan menyatakan tidak menemukan rekaman sebagaimana yang dipersoalkan. Sebaliknya, ia mengaku melihat adanya rekaman terhadap dirinya yang dimiliki pihak lain.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ida. Kebenaran dan konteks rekaman yang dimaksud masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Utomo, menyayangkan dugaan perundungan yang menurut keterangan kliennya dialami Ida Herawati di lingkungan PN Pati.
Ia menilai lingkungan pengadilan semestinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak dan mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
"Saya selaku kuasa hukum merasa sangat miris dan menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi di depan Pengadilan Negeri Pati, yang notabene adalah tempat untuk mencari keadilan," kata Izzudin.
Menurutnya, setiap orang yang datang ke pengadilan seharusnya dapat menjalani proses hukum tanpa menghadapi intimidasi ataupun tekanan dari pihak lain. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Dugaan perundungan yang disampaikan Ida tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian, termasuk apabila terdapat bukti rekaman atau saksi yang dapat menjelaskan peristiwa sebenarnya.
Peristiwa yang diceritakan Ida menambah perhatian terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati hak setiap orang di lingkungan pengadilan.
Di tengah berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan H. Utomo, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan sikap saling menghormati serta menyerahkan persoalan hukum kepada lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan perundungan tersebut masih bersumber dari Ida Herawati dan kuasa hukum H. Utomo. Belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut terlibat maupun penjelasan resmi dari PN Pati mengenai kejadian tersebut.
Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar peristiwa ini dapat diberitakan secara berimbang, sekaligus memastikan fakta-fakta yang terjadi di lingkungan pengadilan dapat diketahui secara utuh. (Aris)

