PatiToday.com, PATI — Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Moh. Kunarso bin Suwardi (alm), disebut telah digelandang oleh Satreskrim Polresta Pati pada Senin (28/9/2026).
Kunarso disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulumanis Lor Tahun Anggaran 2021.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun 2021.
Sedikitnya terdapat dua pokok persoalan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengaspalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 serta pekerjaan pengaspalan yang menggunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021.
Kedua, persoalan pembayaran pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik atau pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021.
Perkara tersebut menambah panjang sorotan terhadap pengelolaan anggaran desa di Bulumanis Lor.
Sebelumnya, pada 2023, sejumlah perwakilan BPD dan perangkat Desa Bulumanis Lor pernah menggelar audiensi di Pendopo Kabupaten Pati terkait persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Saat itu, media lokal memberitakan adanya dugaan penggunaan Dana Desa lebih dari Rp600 juta dan adanya tuntutan agar kepala desa dinonaktifkan.
Namun, persoalan yang diberitakan pada 2023 tersebut perlu dibedakan dengan perkara yang disebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes Tahun 2021 dalam informasi terbaru ini. Rincian mengenai hubungan kedua perkara tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam perkara terbaru, pekerjaan pengaspalan menjadi salah satu bagian yang disorot.
Pekerjaan tersebut disebut terdiri atas kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan kegiatan yang mendapatkan pembiayaan dari Bantuan Keuangan Provinsi pada tahun yang sama.
Selain pekerjaan fisik, penyidik disebut turut mendalami persoalan pembayaran pajak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan tersebut.
Aspek perpajakan dalam pekerjaan yang dibiayai APBDes menjadi bagian penting untuk diperiksa karena setiap penggunaan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan administrasi, pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, bentuk perbuatan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian keuangan negara nantinya harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, keterangan resmi dari Satreskrim Polresta Pati mengenai dasar penetapan tersangka, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta nilai kerugian negara menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Hingga berita ini disusun, rincian mengenai jumlah kerugian negara dan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut belum tercantum dalam informasi awal yang diterima.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polresta Pati terkait penanganan perkara dugaan korupsi APBDes Bulumanis Lor Tahun 2021 tersebut.
Keterangan dari penyidik diperlukan untuk menjelaskan secara terang mengenai tahapan penyidikan, hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dokumen yang telah diperiksa, serta dugaan penyimpangan dalam pekerjaan pengaspalan maupun pembayaran pajak.
Di sisi lain, Kunarso sebagai pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan menyampaikan pembelaannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Aris)

