PatiToday.com, PATI – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/7/2026), terpaksa ditunda setelah saksi pelapor beserta saksi lainnya tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Semula, sidang dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan para saksi. Namun, karena para saksi berhalangan hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Senin pekan depan.
Kuasa hukum para terdakwa, Izzudin Arsalan, SH., MH, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penundaan sidang dan siap menghadiri persidangan berikutnya ketika seluruh saksi dapat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Pada hari ini, Senin 20 Juli 2026, dalam perkara pidana Nomor 71 dengan terdakwa Suwarti dan Novi, seharusnya agenda persidangan adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Namun saksi korban maupun saksi lainnya tidak bisa hadir dengan alasan sakit sehingga pemeriksaan saksi tidak dapat dilaksanakan," ujar Izzudin usai persidangan.
Meski demikian, Izzudin menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan dan menunggu kehadiran para saksi agar fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka di depan majelis hakim.
Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting karena akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pertanyaan dan menguji keterangan yang disampaikan para saksi.
"Kami dari kuasa hukum akan senantiasa menunggu agar saksi-saksi tersebut bisa hadir di persidangan. Dengan begitu kami dapat membuktikan bahwa perkara yang terjadi seharusnya bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan merupakan peristiwa perdata," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi mendatang untuk menggali fakta-fakta yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara serta memperkuat argumentasi pembelaan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan pada Senin pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan seluruh saksi yang telah dipanggil dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara. (Aris)

