Notification

×

Iklan

Iklan

20/07/26 | 22:30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T15:30:16Z


PatiToday.com, PATI – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang perangkat desa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati. Dengan agenda pembuktian. Sidang tersebut mendapat perhatian luas dari kalangan perangkat desa se-Kabupaten Pati yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada korban sekaligus mengawal jalannya proses hukum. Senin, 20/7/2026.


Kehadiran para perangkat desa merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang menjadi korban tindak kekerasan saat menjalankan tugas. Mereka berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap perangkat desa lainnya.


Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, Suwarno, mengatakan kehadiran para perangkat desa di ruang sidang merupakan bentuk kepedulian dan dukungan kepada korban.


"Kami dari teman-teman PPDI mengawal rekan kami yang menjadi korban pengeroyokan. Kehadiran kami di sini sebagai bentuk dukungan moral sekaligus agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi terhadap perangkat desa lainnya," ujar Suwarno usai persidangan.


Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas.


"Harapan kami, ke depan perangkat desa dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan aman tanpa adanya ancaman maupun tindakan kekerasan. Jangan sampai ada lagi perangkat desa yang menjadi korban pengeroyokan," tegasnya.


Suwarno juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Terdakwa sesuai dengan perbuatannya.


"Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Kami juga memohon kepada pengadilan agar memberikan sanksi seberat-beratnya sebagai efek jera sehingga menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat desa," katanya.


Senada dengan itu, kuasa hukum korban, Izzudin Arsalan, SH., MH, yang mewakili korban Sunarto sekaligus mendampingi PPDI Kecamatan Dukuhseti, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.


"Saya hadir mendampingi korban dalam seluruh proses persidangan. Kami berharap persidangan berjalan secara adil sehingga Terdakwa memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Ini juga untuk menjaga marwah perangkat desa yang sedang menjalankan tugas melayani masyarakat," ujarnya.


Izzudin berharap aparat penegak hukum, baik jaksa maupun majelis hakim, memberikan penanganan maksimal terhadap perkara tersebut.


Menurutnya, terdapat  fakta yang menarik muncul selama persidangan, terutama terkait tanggapan Terdakwa atas keterangan para saksi,


"Berdasarkan fakta persidangan terdapat kejanggalan. Pada saat pemeriksaan saksi korban Soeharto, terdakwa tidak menyangkal telah melakukan pemukulan. Bahkan dalam keterangan saksi kedua juga terungkap adanya tindakan pemukulan terhadap korban Sunarto. Namun ketika pemeriksaan saksi ketiga, keempat, dan kelima, terdakwa justru membantah telah melakukan pemukulan," ungkapnya.


Perbedaan keterangan tersebut, lanjut Izzudin, menjadi perhatian serius pihak korban karena dinilai tidak konsisten dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.


"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum memaksimalkan tuntutannya dan majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya serta seberat-beratnya. Sebab, selain Terdakwa yang tidak mengakui seluruh perbuatannya, Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan kepada korban," tegasnya.


Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap perangkat desa tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahapan tuntutan. Kehadiran ratusan perangkat desa di PN Pati menunjukkan besarnya perhatian terhadap penegakan hukum sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap aparat pemerintahan desa tidak boleh lagi terulang di Kabupaten Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update