PatiToday.com, Pati — Perkara pidana Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati dengan terdakwa Suwarti dan Novi Kasiah Asdiati berakhir dengan putusan yang melegakan bagi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (3/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Konsekuensinya, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan hak serta nama baiknya dipulihkan.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang sebelumnya telah melalui tahapan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga penyampaian replik dan duplik dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum Suwarti dan Novi, Izzudin Arsalan, SH., MH., menyambut putusan tersebut. Dia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara detail, termasuk argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya dalam pembelaan atau pledoi.
"Agenda putusan hari ini adalah putusan yang sangat menggembirakan bagi para terdakwa. Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan detail dan mengakomodir pledoi dari kami," kata Izzudin usai persidangan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi titik penting bagi kedua terdakwa yang selama proses hukum harus menghadapi perkara pidana di pengadilan.
Izzudin mengatakan dengan putusan tersebut, Suwarti dan Novi dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
"Para terdakwa hari ini diputus lepas dari seluruh dakwaan dan hari ini para terdakwa bisa pulang dan berkumpul lagi dengan keluarga," ujarnya.
Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, putusan tersebut juga memuat pemulihan hak terdakwa.
Pemulihan nama menjadi bagian penting bagi terdakwa setelah menjalani proses persidangan. Dengan putusan tersebut, status hukum para terdakwa mendapatkan kepastian berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam perkara Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati.
Bagi pihak penasihat hukum, putusan itu sekaligus menjadi jawaban atas argumentasi yang mereka sampaikan sepanjang persidangan.
Putusan perkara Suwarti dan Novi juga menjadi catatan tersendiri bagi Izzudin Arsalan dalam kiprahnya sebagai advokat.
Izzudin menyebut putusan tersebut menambah daftar keberhasilannya dalam mendampingi klien hingga memperoleh putusan bebas.
"Ini menjadi putusan bebas yang keempat dalam karier saya dalam melakukan pendampingan terhadap klien," ungkapnya.
Dia menilai hasil tersebut tidak terlepas dari proses pembuktian di persidangan serta pertimbangan majelis hakim terhadap fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan.
Perkara Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati sebelumnya menjadi perhatian karena Suwarti dan Novi harus menjalani proses hukum atas perkara yang didakwakan kepada keduanya.
Pihak penasihat hukum sejak proses persidangan telah menyampaikan sejumlah argumentasi untuk membantah dakwaan. Dalam tahapan sebelumnya, kuasa hukum juga menegaskan pentingnya majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan pada Kamis (3/9/2026).
Putusan tersebut disambut lega oleh kedua terdakwa dan keluarga. Dengan berakhirnya perkara di tingkat persidangan tersebut, Suwarti dan Novi dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga setelah sebelumnya harus menghadapi proses hukum.
Bagi tim penasihat hukum, putusan ini juga menjadi penegasan bahwa pembelaan terhadap klien harus dilakukan dengan menguji setiap unsur dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan. (Aris)

