PatiToday.com, Pati - Sidang lanjutan perkara pidana nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati dengan terdakwa Suwarti dan Novi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati. Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, SH, MH, mengatakan pihaknya dalam duplik kembali menegaskan sejumlah poin yang menurutnya penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Pada kesempatan sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik dari rekan JPU," kata Izzudin seusai persidangan.
Menurut Izzudin, salah satu poin yang ditekankan dalam duplik adalah mengenai keberadaan usaha yang dimiliki para terdakwa. Ia menegaskan usaha tersebut bukanlah usaha fiktif sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dia menilai besar atau kecilnya skala sebuah usaha tidak dapat secara otomatis dijadikan indikator adanya niat jahat dari seseorang.
"Di dalam duplik ini kami kuatkan kembali bahwa satu usaha yang dimiliki oleh para terdakwa bukan merupakan usaha fiktif. Terkait besar kecilnya usaha itu tidak menunjukkan adanya niat jahat," ujarnya.
Izzudin kemudian menyoroti waktu berdirinya usaha yang dimiliki para terdakwa. Menurut dia, usaha tersebut telah berjalan sebelum adanya hubungan utang piutang dengan almarhum Edi.
Pihaknya menilai fakta tersebut penting karena menunjukkan bahwa usaha tersebut bukan sengaja dibuat untuk tujuan sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Justru dengan adanya usaha yang sebelum adanya utang piutang itu terjadi, artinya sudah menggugurkan unsur yang masuk dakwaan," jelasnya.
Menurut Izzudin, keberadaan usaha sebelum terjadinya hubungan utang piutang menjadi salah satu fakta yang harus dilihat secara utuh oleh majelis hakim.
Ia menegaskan pembelaan pihaknya tidak hanya didasarkan pada argumentasi hukum, tetapi juga pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Selain persoalan usaha, penasihat hukum juga kembali menekankan adanya pembayaran yang disebut telah dilakukan para terdakwa kepada almarhum Edi.
Izzudin mengatakan pembayaran tersebut tidak hanya berdasarkan klaim sepihak dari terdakwa. Menurutnya, proses pembayaran tersebut disaksikan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan.
"Kami juga tekankan bahwa telah terjadi pembayaran di mana pembayaran yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap almarhum Edi disaksikan oleh saksi-saksi yang telah kami hadirkan di persidangan," katanya.
Penasihat hukum berharap fakta mengenai pembayaran tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Dengan telah disampaikannya duplik, tim penasihat hukum kini berharap seluruh rangkaian fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi pertimbangan secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.
Izzudin menilai fakta-fakta persidangan harus dilihat secara utuh, termasuk mengenai keberadaan usaha para terdakwa serta pembayaran yang disebut telah dilakukan kepada almarhum Edi.
"Kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan agar para terdakwa segera bebas dari hukuman," pungkasnya.
Perkara nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati tersebut kini memasuki tahapan akhir persidangan setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik JPU. Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga perkara tersebut diputus. (Aris)

