Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Kasus Utomo: Kuasa Hukum Pelajari Dakwaan, Publik Pati Menanti

27/11/25 | 17:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T10:38:30Z



PatiToday.com
, Pati – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Utomo bin Muhammad Lanjimin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati pada hari ini. Sidang dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN tersebut menarik perhatian publik, mengingat Utomo dikenal sebagai tokoh masyarakat di Pati.

 

Izzudin Arsalan, S.H., M.H., kuasa hukum Utomo, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Kami dari pihak penasihat hukum akan menyampaikan Eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU. ujar Izzudin Arsalan.

 

Arsalan menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai materi perkara. Langkah-langkah pembelaan akan ditentukan setelah mempelajari dakwaan dan mengikuti pembuktian di persidangan.

 

Sementara itu, Maulana Hababil Inthoha, S.H., kuasa hukum Siti Fatimah Al Jannah, menjelaskan bahwa Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus kerjasama kepemilikan kapal.

 

"Klien kami menyerahkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sempurna Jati Mandiri. Namun, setelah kapal jadi, klien kami tidak menerima keuntungan dan kapal tersebut malah dijual oleh Utomo," ungkap Maulana.

 

Sidang selanjutnya akan diagendakan setelah pihak penasihat hukum Utomo mempelajari dakwaan dari JPU. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, mengingat Utomo adalah tokoh masyarakat yang cukup dikenal di Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update