Notification

×

Iklan

Iklan

DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Sah, Usulan AMPB Menunggu Keputusan Bupati

22/07/26 | 07:34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T00:34:53Z


PatiToday.com
Pati - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., menegaskan penarikan retribusi atas perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di sepanjang saluran irigasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan itu disampaikan Riyoso saat menjawab pertanyaan wartawan usai audiensi antara DPUTR Kabupaten Pati dengan Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPB), Senin (20/7/2026).


Riyoso menepis anggapan yang menyebut penarikan retribusi tersebut sebagai bentuk pemalakan terhadap masyarakat ataupun pungutan liar (pungli).


"Perlu kami tegaskan kembali bahwa penarikan retribusi tersebut sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak tepat apabila kegiatan tersebut dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungutan liar untuk kepentingan pribadi," kata Riyoso.


Ia menjelaskan, retribusi yang dipungut merupakan penerimaan resmi pemerintah daerah yang seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Dengan demikian, pelaksanaannya merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan pendapatan daerah, bukan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu.


Dalam audiensi tersebut, AMPB juga mengusulkan agar dana hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambaran saluran irigasi yang telah masuk ke kas daerah sebesar Rp10.700.000 dikembalikan kepada para penyetor.


Menanggapi usulan tersebut, Riyoso mengatakan DPUTR tidak dapat memutuskan secara sepihak. Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Bupati Pati untuk mendapatkan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.


"Usulan dari AMPB, termasuk permintaan pengembalian dana retribusi yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Selanjutnya kita menunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis, dalam hal ini BPKAD," ujarnya.


Riyoso menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Karena itu, setiap aspirasi masyarakat akan diproses secara administratif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Audiensi antara DPUTR Kabupaten Pati dan AMPB berlangsung sebagai forum penyampaian aspirasi sekaligus klarifikasi terkait polemik penarikan retribusi pemanfaatan aset daerah. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan menghormati proses pengambilan keputusan sesuai aturan yang berlaku. (Aris)

×
Berita Terbaru Update