PatiToday.com, Semarang-Panggung politik nasional kembali diguncang oleh sebuah peristiwa yang sulit dibayangkan sebelumnya. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang pernah menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara, kini menghadapi persoalan hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa ini menjadi babak baru dalam perjalanan politik dan kelembagaan Polri. Publik pun mulai mengingat kembali sejumlah pernyataan keras Listyo Sigit ketika masih menjabat Kapolri, terutama sikapnya yang secara terbuka mempertahankan posisi kepolisian agar tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
Publik tentu masih mengingat pernyataan Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI.
"Saya minta seluruh Korps Bhayangkara tetap solid dan satu komando. Rapatkan barisan. Terus berjuang agar Kepolisian tetap di bawah atau bertanggung jawab kepada Presiden. Saya lebih baik mundur, jadi petani saja, jika kepolisian di bawah kementerian."
Pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan ketidaksetujuan terhadap wacana perubahan kelembagaan Polri. Kalimat itu dinilai mengandung pesan politik yang cukup kuat, terlebih disampaikan oleh seorang Kapolri di forum resmi parlemen.
Bagi sebagian kalangan, sikap tersebut memperlihatkan keteguhan seorang pimpinan institusi dalam mempertahankan independensi kelembagaan. Namun, bagi pihak lain, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan: sejauh mana seorang Kapolri boleh menunjukkan sikap politik yang begitu tegas terhadap wacana kebijakan pemerintahan?
Bahkan, muncul kesan seolah-olah Kapolri sedang mengirimkan pesan politik kepada DPR sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
Reaksi publik pun bermunculan. Sindiran dan kritik dilontarkan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Kang Sosro, misalnya, menyampaikan satire dengan nada emosional.
"Pak Prabowo, Pak Prabowo, jangan didiamkan. Sampean itu mendapat mandat rakyat. Ganjar dan Prof Mahfud saja sampean kalahkan, masak takut sama Kapolri."
Sindiran tersebut menggambarkan keresahan sebagian kalangan yang menghendaki agar Presiden menunjukkan ketegasan dalam mengelola institusi pemerintahan.
Polemik semakin mengemuka ketika sejumlah tokoh nasional ikut memberikan penilaian terhadap sikap Listyo Sigit.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, termasuk salah satu tokoh yang menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai sikap Kapolri dalam konteks hubungan kelembagaan dengan Presiden dapat dipandang sebagai persoalan insubordinasi.
Persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang memiliki kewenangan mengatur kedudukan Polri. Lebih jauh, polemik tersebut menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan, loyalitas institusional, dan batas kewenangan pejabat negara.
Di negara demokrasi, setiap institusi memiliki kedudukan dan kewenangan yang diatur konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak boleh ada pejabat yang merasa memiliki kekuasaan melebihi sistem yang menaunginya.
Kritik serupa juga disampaikan Rocky Gerung. Ia bahkan melontarkan pandangan bahwa seorang presiden seharusnya tidak ragu mengganti pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan.
Dinamika politik tersebut kemudian memasuki babak baru pada 1 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Pergantian itu menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah berbagai perdebatan mengenai posisi dan masa depan kelembagaan Polri.
Suyudi Ario Seto kemudian mengemban amanah sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara. Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Perubahan tersebut memunculkan beragam tafsir politik. Ada yang melihatnya sebagai bagian dari penyegaran organisasi, ada pula yang mengaitkannya dengan dinamika hubungan antara Presiden dan mantan Kapolri.
Namun, di balik berbagai spekulasi tersebut, satu hal menjadi jelas: pergantian pimpinan Polri merupakan keputusan politik dan konstitusional yang berada dalam kewenangan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.
Belum lama menikmati babak baru dalam jabatan pemerintahan, Listyo Sigit kembali menjadi pusat perhatian nasional.
Kali ini bukan karena pernyataan politik atau polemik kelembagaan, melainkan karena persoalan hukum yang jauh lebih serius.
Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka berinisial LSP yang kemudian dikonfirmasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya adalah perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam pengungkapan awal perkara, penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut diduga kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Di sinilah ironi politik itu terasa begitu tajam.
Seorang mantan Kapolri yang pernah memimpin ratusan ribu personel kepolisian, kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan, kini justru berhadapan dengan proses hukum yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin persoalan sebesar ini bisa terjadi di lingkungan institusi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, keamanan, dan perlindungan terhadap negara?
Apakah benar terdapat penyalahgunaan kewenangan? Siapa saja yang terlibat? Apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut? Dan untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kang Sosro kembali melontarkan komentar dengan nada tidak percaya.
"Yok opo iki? Jujur, saya shock dan kaget. Seorang mantan Kapolri yang pernah menjadi orang kepercayaan Presiden justru terseret perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Ini persoalan yang sangat serius."
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan pribadi antara Presiden dan mantan pejabatnya. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan ancaman terhadap tata kelola pemerintahan.
Namun, satu hal yang harus tetap dijaga adalah asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.
Pertanyaan lain yang tidak kalah menarik adalah mengenai motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Apakah dugaan tindakan tersebut merupakan keputusan individual, bagian dari persoalan internal kelembagaan, atau terdapat kepentingan lain yang lebih besar?
Cak Rizal, dalam percakapan satire politiknya, justru mempertanyakan siapa sebenarnya yang berada di balik rangkaian peristiwa tersebut.
"Kalau memang ada yang memerintahkan, siapa orangnya? Apakah ini keputusan sendiri atau ada kepentingan lain? Publik tentu ingin mengetahui semuanya secara terang benderang."
Pertanyaan itu menjadi penting karena perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan negara.
Namun, spekulasi mengenai adanya kekuatan tersembunyi atau invisible hand tidak boleh menggantikan kerja penyidik. Siapa pun yang terlibat harus diungkap berdasarkan bukti, bukan dugaan atau cerita yang berkembang di ruang publik.
Kasus yang menyeret mantan Kapolri ini sekaligus menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden dituntut menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis dan memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Keputusan Presiden memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan diumumkan Menteri Sekretaris Negara pada 4 November 2026. Untuk sementara, jabatan tersebut dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum yang menjerat seorang pejabat negara memiliki konsekuensi langsung terhadap keberlangsungan jabatan publik.
Lebih jauh, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Kewenangan yang begitu besar harus disertai pengawasan yang ketat, prosedur yang jelas, dan pertanggungjawaban hukum.
Sebab, perangkat penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Dalam permainan catur, seorang pemain bisa saja merasa memiliki strategi paling matang. Ia melangkahkan bidak, mengatur serangan, dan berusaha menguasai papan permainan.
Namun, satu langkah yang keliru dapat mengubah seluruh keadaan. Bahkan, pemain yang sebelumnya berada di posisi kuat bisa terjebak dalam situasi yang tidak pernah diperhitungkan.
Begitulah perumpamaan yang mungkin relevan untuk membaca perjalanan politik Listyo Sigit Prabowo.
Dari seorang Kapolri yang berani menyampaikan sikap keras di hadapan DPR, kemudian mengalami pergantian jabatan, hingga akhirnya menghadapi perkara hukum yang menyita perhatian nasional.
Apakah ini sekadar blunder politik, persoalan penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari dinamika kekuasaan yang lebih kompleks?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh opini, kemarahan, maupun spekulasi.
Biarkan proses hukum membuktikan semuanya.
Satu hal yang pasti, dalam negara hukum, kekuasaan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Jabatan setinggi apa pun tidak boleh membuat seseorang merasa berada di atas hukum.
Catur politik boleh dimainkan siapa saja. Tetapi ketika langkah politik bersinggungan dengan hukum, tidak ada bidak yang kebal dari aturan.
Penulis: Jayanto Arus Adi
Wartawan senior dan Ahli Pers Dewan Pers. Selain aktif sebagai Ahli Pers, penulis dipercaya menjabat Ketua SMSI Jawa Tengah dan Wakil Ketua SMSI Pusat. Ia merupakan inisiator Mobil Journalist Indonesia (MOJO) sekaligus Ketua Umum organisasi tersebut. Penulis juga berkontribusi di Satu Pena, organisasi penulis yang diketuai Denny JA. Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) ini sedang menempuh program doktoral di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dengan konsentrasi Komunikasi Agribisnis.

