Notification

×

Iklan

Iklan

Termohon Absen di Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Minta Penundaan

02/10/26 | 19:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T12:43:42Z


PatiToday.com
, PATI — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo bin Lanjimin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Jumat (2/10/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon dari jajaran penyidik Polresta Pati.


Perkara yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pati tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap H. Utomo, termasuk penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.


Suasana ruang sidang Tirta PN Pati tampak relatif lengang ketika persidangan dimulai. Pihak termohon yang menjadi objek permohonan praperadilan tidak terlihat hadir secara langsung di ruang persidangan.


Padahal, sidang perdana tersebut dijadwalkan untuk pembacaan permohonan praperadilan sekaligus agenda jawaban dari pihak termohon.


Meski tidak hadir di ruang sidang, pihak Polresta Pati diketahui menyampaikan surat kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut, termohon meminta agar persidangan ditunda hingga Jumat, 9 Oktober 2026 dengan alasan masih diperlukan koordinasi dengan pimpinan di Polda Jawa Tengah.


Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan. Hakim tunggal yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.


Dengan demikian, ketidakhadiran termohon pada sidang perdana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan untuk mengikuti proses hukum. Pihak termohon masih memiliki kesempatan menyampaikan jawaban dan bantahan dalam persidangan berikutnya.


Usai persidangan, penasihat hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Advokat/Pengacara Fatkhur Rohman, S.Ag., S.H., M.H., menanggapi ketidakhadiran pihak termohon.


Menurut Izzudin, pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim.


"Agenda hari ini seharusnya pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari pihak termohon. Akan tetapi pihak termohon hari ini tidak datang. Terlepas termohon mau menggunakan haknya atau tidak, pada prinsipnya kami dari kuasa pemohon akan selalu menunggu dan menaati jadwal sidang yang sudah ada," ujar Izzudin seusai persidangan.


Ia mengatakan pihak pemohon akan menunggu jawaban resmi dari termohon sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut melalui replik.


Praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran pihak termohon. Dalam permohonannya, kuasa hukum H. Utomo mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka.


Salah satu yang disoroti adalah dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan H. Utomo sebagai tersangka.


Izzudin menyebut pihaknya menemukan sejumlah ketentuan yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan, termasuk penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam dokumen penetapan tersangka.


"Kenapa dalam penetapan tersangka terhadap klien kami, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih digunakan?" kata Izzudin.


Selain itu, pihak pemohon juga mempersoalkan penggunaan sejumlah pasal yang disebut dalam dokumen penetapan tersangka, di antaranya ketentuan dalam KUHP Nasional dan KUHAP. Pihak kuasa hukum menilai penerapan ketentuan tersebut perlu diuji lebih lanjut di hadapan hakim praperadilan.


Dalil-dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum merupakan kesimpulan atau putusan pengadilan.


Kuasa hukum H. Utomo juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Menurut Izzudin, pihaknya menilai uraian dalam SPDP yang diterima kliennya belum menjelaskan secara rinci mengenai peristiwa pidana yang disangkakan.


"Di dalam SPDP klien kami, perkara yang disangkakan ini tidak jelas. Di mana dalam SPDP tidak diuraikan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, baik lokus maupun tempusnya juga tidak jelas," ujarnya.


Dalil mengenai SPDP tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan. Pihak termohon juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bantahan terhadap argumentasi pemohon.


Melalui permohonan praperadilan, pihak H. Utomo meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan.


Izzudin mengatakan pihaknya akan menggunakan tahapan persidangan untuk membuktikan dalil-dalil yang telah dituangkan dalam permohonan.


"Setelah ada jawaban dari termohon yang jelas, kami akan mengajukan replik. Sebelum pada pokoknya nanti kita akan melakukan pembuktian untuk membuktikan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami harusnya batal demi hukum," tegasnya.


Setelah sidang perdana tersebut, proses praperadilan akan berlanjut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Agenda yang dijadwalkan adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon.


Tahapan selanjutnya akan diisi dengan tanggapan dari pemohon dan proses pembuktian sesuai jadwal persidangan.


Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Polresta Pati mengenai substansi permohonan praperadilan tersebut maupun penjelasan lebih lanjut di luar surat yang telah disampaikan kepada majelis hakim.


Perkara ini masih berjalan di PN Pati. Karena itu, seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon maupun bantahan pihak termohon nantinya harus dinilai berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.


Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses hukum pidana. Dengan masih berlangsungnya persidangan, belum ada putusan yang menentukan apakah tindakan penyidik yang dipersoalkan H. Utomo sah atau tidak.


Publik kini menunggu jalannya sidang lanjutan pada 8 Oktober 2026, ketika pihak termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban di hadapan hakim. (Aris)

×
Berita Terbaru Update