PatiToday.com, PATI — H. Utomo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera.
Permohonan tersebut diajukan melalui tim penasihat hukum yang terdiri atas Fatkhur Rahman, SH., S.Ag., MH., Izzudin Arsalan, SH., MH., dan Karyono, SH., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan keabsahan surat penetapan tersangka tertanggal 18 Agustus 2026 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Pati.
Salah satu pokok keberatan yang diajukan adalah mengenai isi surat penetapan tersangka yang dinilai pemohon belum menguraikan secara jelas dan konkret perbuatan pidana yang disangkakan kepada H. Utomo.
Pemohon mendalilkan surat penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan yang menurutnya mensyaratkan adanya identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta pemberitahuan mengenai hak tersangka.
Menurut pemohon, surat tersebut hanya mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, ketentuan pidana yang disangkakan, waktu dan tempat kejadian, serta keterangan bahwa penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Pemohon menilai uraian tersebut belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya.
Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa frasa "uraian singkat perkara" semestinya tidak dimaknai sebatas pencantuman pasal, waktu, dan tempat kejadian.
Menurut pemohon, uraian perkara harus memberikan gambaran mengenai perbuatan konkret yang disangkakan sehingga tersangka dapat memahami tuduhan yang dihadapkan kepadanya dan menyiapkan pembelaan.
Pemohon antara lain mempertanyakan siapa pihak yang disebut sebagai korban atau pihak yang berhak atas barang, barang apa yang diduga diambil, nilai barang yang dipersoalkan, cara perbuatan dilakukan, serta peran konkret H. Utomo dalam peristiwa tersebut.
Pemohon juga mempersoalkan pencantuman Pasal 477 KUHP yang dinilai tidak disertai penjelasan secara spesifik mengenai ketentuan atau unsur yang dianggap dilanggar.
Atas dasar itu, pemohon mendalilkan terdapat ketidakjelasan mengenai perbuatan pidana yang secara konkret disangkakan kepada H. Utomo.
Pemohon juga mempersoalkan dasar penyidik yang menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurut pemohon, pihaknya telah berupaya memperoleh informasi mengenai alat bukti dan barang bukti yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Pemohon juga menyatakan pernah meminta Berita Acara Penyitaan barang bukti ketika menjalani pemeriksaan di Polresta Pati. Namun, menurut pemohon, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Keberatan mengenai hal tersebut, menurut pemohon, telah disampaikan melalui penasihat hukum dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Persoalan tersebut kemudian digunakan pemohon untuk mempertanyakan proses dan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain penetapan tersangka, pemohon juga mempersoalkan kedudukan hukum pelapor dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal tersebut.
Dalam permohonannya disebutkan laporan polisi bernomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep.
Pemohon menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan status kepemilikan atau hak atas objek yang dipersoalkan dalam perkara.
Dokumen tersebut antara lain Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat keterangan Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian sejumlah mesin dan komponen.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki kedudukan hukum atau hak atas objek yang dilaporkan dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Pemohon menyatakan dokumen-dokumen itu telah diserahkan kepada penyidik untuk dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan sejumlah ketentuan hukum yang dicantumkan sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurut pemohon, penyidik dalam menjalankan kewenangan penyidikan harus bertindak sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pencantuman Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tanpa menyebut secara spesifik ketentuan yang dimaksud.
Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaktepatan dalam pencantuman sejumlah dasar hukum lainnya, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan masa peralihan pemberlakuan hukum pidana.
Usai persidangan, salah satu penasihat hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, mengatakan pihaknya melihat sejumlah persoalan dalam surat penetapan tersangka tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Izzudin, salah satu yang dipersoalkan adalah pencantuman Pasal 3 KUHP Nasional tanpa menyebut secara spesifik ketentuan yang menjadi dasar penerapannya.
"Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Tomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa," ujar Izzudin seusai persidangan.
Ia juga mempersoalkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum yang disebut dalam proses penetapan tersangka.
Menurut Izzudin, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru," katanya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menilai terdapat persoalan yuridis dalam penggunaan dasar hukum untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka.
Izzudin juga menyoroti jalannya sidang praperadilan yang menurutnya merupakan persidangan kedua.
Menurut dia, pada persidangan sebelumnya pihak termohon, yakni penyidik Polresta Pati, tidak hadir dan meminta penundaan.
Pada persidangan 8 Oktober 2026, agenda yang ditetapkan adalah pembacaan permohonan dan jawaban termohon.
Izzudin mengatakan pihak termohon sempat menyatakan belum siap menyampaikan jawaban setelah permohonan dibacakan.
Menurut dia, termohon kemudian memperoleh waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk menyiapkan jawaban.
"Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyatakan jawaban setebal 20 halaman," kata Izzudin.
Menurut Izzudin, substansi jawaban termohon lebih banyak menguraikan kronologi perkara dan tahapan tindakan penyidik.
Ia mengklaim jawaban tersebut belum secara langsung menjawab dalil pemohon mengenai dugaan ketidaktepatan penerapan ketentuan pidana dan persoalan formil maupun yuridis dalam surat penetapan tersangka.
"Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Tomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyinggung adanya sejumlah kesalahan penulisan dalam dokumen jawaban termohon yang kemudian diperbaiki.
Izzudin menyebut terdapat beberapa bagian yang mengalami kesalahan penyebutan bulan dan telah dilakukan pembetulan atau renvoi.
"Di halaman 4 ini di-renvoi. Ada salah penyebutan bulan namun sudah di-renvoi. Di halaman 5 ini juga ada salah lagi penyebutan bulan di-renvoi. Halaman 10 ini juga banyak yang di-renvoi," katanya.
Meski mempersoalkan sejumlah bagian tersebut, Izzudin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses pemeriksaan praperadilan dan menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.
"Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti," ujarnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan H. Utomo sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta agar konsekuensi hukum yang timbul dari penetapan tersebut dinyatakan tidak sah, termasuk tindakan upaya paksa yang menurut pemohon mempunyai keterkaitan dengan penetapan tersangka.
Tindakan tersebut antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada ketentuan KUHAP yang mengatur konsekuensi hukum apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, pemohon berpendapat bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka tindakan hukum lanjutan yang secara hukum bergantung pada penetapan tersebut juga harus dinilai keabsahannya.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum dari majelis hakim.
Penilaian akhir akan bergantung pada pemeriksaan hakim terhadap permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji dalil masing-masing sebelum majelis hakim memberikan putusan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek permohonan. (Aris)

