Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan LKS Tuai Kritik, LBH Djoeang Pati: Jangan Buat Aturan yang Menyulitkan Rakyat

31/07/26 | 10:25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T03:25:54Z


PatiToday.com
, PATI – Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) mendapat sorotan dari Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhur Rahman. Menurutnya, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di lapangan karena tidak disertai solusi yang jelas bagi sekolah maupun siswa.


Fatkhur Rahman yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Wali Murid di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pati menilai, larangan penjualan buku LKS seharusnya diikuti dengan langkah konkret dari Dinas Pendidikan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.


"Kalau memang sekolah dilarang menjual buku LKS, maka Dinas Pendidikan harus menindaklanjutinya dengan memberikan buku LKS secara gratis kepada siswa. Jangan hanya melarang, tetapi tidak memberikan solusi," kata Fatkhur Rahman, Jumat (31/7/2026).


Menurutnya, penyediaan buku LKS sebenarnya dapat dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menjelaskan bahwa sebagian alokasi Dana BOS memang diperuntukkan bagi pengadaan buku penunjang pembelajaran.


"Di dalam Dana BOS terdapat alokasi sekitar 10 persen yang dapat digunakan untuk pembelian buku. Seharusnya mekanisme itu dimanfaatkan sehingga siswa tetap mendapatkan buku LKS tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Aturannya menjadi jelas dan kegiatan belajar mengajar tidak terhambat," ujarnya.


Fatkhur menilai, kondisi yang terjadi saat ini justru membebani orang tua siswa. Sebab, banyak sekolah akhirnya meminta siswa menggandakan atau memfotokopi materi LKS sebagai pengganti buku yang tidak lagi dijual.


Ironisnya, lanjut dia, biaya fotokopi justru lebih mahal dibandingkan harga buku LKS yang sebelumnya dijual.


"Misalnya harga buku LKS sekitar Rp25.000, tetapi karena siswa harus memfotokopi seluruh materi, biayanya bisa mencapai sekitar Rp40.000. Artinya, kebijakan ini justru membuat pengeluaran orang tua menjadi lebih besar," jelasnya.


Selain itu, Fatkhur meminta agar kebijakan tersebut diterapkan secara adil kepada seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta yang menerima Dana BOS.


"Aturan ini harus berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta, karena keduanya sama-sama memperoleh Dana BOS. Jangan sampai ada perbedaan penerapan di lapangan," tegasnya.


Ia juga berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.


"Kalau sekarang justru muncul persoalan baru seperti ini, berarti aturan larangan menjual buku LKS belum dikaji secara matang sebelum diberlakukan. Kebijakan publik seharusnya dipersiapkan dengan solusi yang jelas agar tidak merugikan siswa, orang tua, maupun sekolah," pungkas Fatkhur Rahman. (Aris)

×
Berita Terbaru Update