PatiToday.com, PATI – Kasus ketenagakerjaan yang menimpa Ika Cintya Rohmawati, warga Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, Ika Cintya Rohmawati mendapatkan pendampingan hukum dari Fortis Law Firm melalui dua advokatnya, yakni Drajat Ari Wibowo, SH dan Ach. Abdul Wahab, SH. Berkat pendampingan hukum yang dilakukan secara profesional, proses penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat ditempuh melalui jalur mediasi tripartit hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Advokat Drajat Ari Wibowo, SH menjelaskan bahwa pada 3 Juni 2026 telah dilaksanakan mediasi tripartit yang dijembatani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati antara kliennya, Ika Cintya Rohmawati, dengan pihak CV Bumi Jaya Distributor.
"Hasil mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu tidak ada saling tuntut-menuntut dan seluruh permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Drajat.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pengembalian dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi maupun tuntutan lainnya dari masing-masing pihak.
"Kami merasa sangat senang karena pada akhirnya dapat tercapai perdamaian dan kesepakatan bersama antara klien kami dengan pihak perusahaan. Ini menjadi solusi terbaik yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan," tambahnya.
Drajat menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan, baik CV maupun badan usaha lainnya, agar lebih memperhatikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, hubungan industrial yang sehat harus dibangun melalui keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan. Pekerja berhak memperoleh hak-haknya secara adil, sementara perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh tenaga kerja.
"Kami berharap ke depan perusahaan-perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan sosial maupun perselisihan hubungan kerja yang dapat merugikan kedua belah pihak," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fortis Law Firm juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati yang telah berperan aktif sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati yang selama ini telah menjembatani komunikasi antara klien kami dengan pihak perusahaan. Peran mediator dari Disnaker sangat membantu sehingga tercapai kesepakatan bersama dan perkara ini dapat diselesaikan secara damai," ungkap Drajat.
Ia berharap Disnaker Kabupaten Pati terus meningkatkan perannya sebagai lembaga yang menjembatani hubungan antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
"Kami mendukung seluruh program Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati dan berharap ke depan semakin sukses serta solid dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan," pungkasnya.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Melalui komunikasi yang baik, mediasi yang profesional, dan komitmen kedua belah pihak, permasalahan hubungan industrial dapat diselesaikan secara damai dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Kasus yang melibatkan warga Kecamatan Winong dan CV Bumi Jaya Distributor ini diharapkan menjadi contoh positif bagi perusahaan maupun pekerja di Kabupaten Pati dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara bijaksana dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. (Aris)

.jpg)