Notification

×

Iklan

Iklan

Hery Setiawan Gugat Polairud Pati – Tindakan Penyitaan Dinilai Tanpa Kewenangan!

02/02/26 | 14:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T07:09:24Z


PatiToday.com
, PATI – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Hery Setiawan, melalui kuasa hukumnya Drajat Ari Wibowo, S.H. dan Ach. Abdul Wahab, S.H., telah menyampaikan kesimpulan resmi dalam perkara praperadilan dengan nomor register 1/Pid.Pra/2026/PN.Pt di Pengadilan Negeri Pati. Permohonan ini menguji keabsahan tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik pemohon yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Pati, anggota Satpolairud Polresta Pati, serta Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati sebagai pihak termohon. Tindakan tersebut dinilai sebagai penyitaan faktual yang dilakukan secara tidak sah karena melampaui kewenangan hukum dan tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Perkara ini bermula ketika aparat Polairud Polresta Pati mengambil dan menguasai sejumlah barang milik Hery Setiawan pada masa lalu. Menurut keterangan dari kuasa hukum pemohon, tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas dan tidak disertai dengan dokumen hukum yang sah. Setelah melakukan verifikasi dan analisis hukum mendalam, tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan tersebut dan meminta pengembalian barang milik pemohon.

 

Dalam surat kuasa khusus tertanggal 7 Januari 2026 Nomor SK.1/DAW/01/2026, Hery Setiawan memberikan wewenang penuh kepada Drajat Ari Wibowo dan Ach. Abdul Wahab untuk mewakilinya dalam proses hukum ini. Kantor Advokat Drajat Ari Wibowo & Rekan yang berkantor di Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 RT 23 RW 01, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, menjadi tempat koordinasi proses hukum tersebut.

 

Menurut kesimpulan yang disampaikan, objek utama dari permohonan praperadilan ini adalah keabsahan tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik Hery Setiawan. Meskipun pihak termohon menyebut tindakan tersebut dengan istilah administratif tertentu, secara substansial dianggap sebagai penyitaan karena mengakibatkan perpindahan penguasaan barang dari pemilik sah ke pihak lain atas nama kewenangan negara.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 14, "Upaya Paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan cara yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang." Penyitaan sebagai bagian dari upaya paksa wajib memenuhi syarat legalitas, kewenangan, dan prosedur hukum yang ketat.

 

Para ahli hukum juga mendukung pandangan ini. Sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia, "Penyitaan merupakan upaya paksa yang paling berat karena langsung menyentuh hak milik seseorang. Oleh karena itu, penyitaan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan hanya dalam batas-batas yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang."

 

ALASAN TINDAKAN DINILAI TIDAK SAH

1. Dilakukan Pada Tahap Penyelidikan, Padahal Penyitaan Hanya Diperbolehkan di Tahap Penyidikan

Hukum acara pidana Indonesia secara sistematis membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, baik dari segi tujuan, fungsi, maupun kewenangan hukum. Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mendefinisikan penyitaan sebagai "serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan."

 

Selanjutnya, Pasal 118 dari undang-undang yang sama menyatakan bahwa "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penyitaan." Frasa ini bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang untuk memperluas kewenangan penyitaan ke tahap penyelidikan.

 

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa tindakan pengambilan barang dilakukan ketika perkara masih berada di tahap penyelidikan. Belum ada surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka bagi Hery Setiawan, atau peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Kondisi ini secara objektif menunjukkan bahwa kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan belum lahir.

 

M. Yahya Harahap dalam karyanya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan juga menegaskan, "Penyitaan hanya dapat dilakukan dalam rangka penyidikan. Selama proses masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik belum dibenarkan menggunakan upaya paksa, termasuk penyitaan."

 

2. Tidak Memenuhi Persyaratan Prosedural: Tanpa Surat Perintah dan Izin Pengadilan

Selain harus dilakukan pada tahap yang tepat, penyitaan sebagai upaya paksa juga wajib memenuhi persyaratan prosedural sebagai manifestasi prinsip pengawasan yudisial terhadap penggunaan kekuasaan negara. Persyaratan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Dalam perkara ini, berdasarkan fakta persidangan, tindakan pengambilan dan penguasaan barang dilakukan tanpa adanya surat perintah penyitaan resmi, tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri, serta tanpa pembuatan Berita Acara Penyitaan yang sah. Hal ini membuat Hery Setiawan tidak mendapatkan jaminan hukum apapun untuk melindungi hak miliknya.

 

Andi Hamzah juga menyatakan bahwa "Setiap penggunaan upaya paksa dalam hukum acara pidana harus dilandasi kewenangan dan prosedur yang jelas; tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berubah menjadi perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas negara hukum."

 

Salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa barang milik Hery Setiawan tidak berada dalam penguasaan aparat penegak hukum yang berwenang, melainkan dikuasai oleh pihak sipil yang merupakan pelapor dalam perkara pidana pokok. Pihak sipil tersebut bukan penyelidik, penyidik, maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan apapun untuk menguasai barang tersebut.

 

Penguasaan oleh pihak sipil yang juga memiliki sengketa kepentingan dengan pemohon menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan untuk kepentingan pembuktian hukum yang sah, melainkan berpotensi menjadi bentuk penguasaan sepihak. R. Soesilo dalam bukunya Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Pidana menyatakan, "Barang bukti atau benda yang diambil dalam rangka proses pidana harus berada dalam penguasaan aparat yang berwenang dan tidak dibenarkan diserahkan atau dikuasai oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut."

 

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penilaian terhadap tindakan aparat penegak hukum tidak didasarkan pada nama atau istilah yang digunakan, melainkan pada substansi tindakan dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Meskipun pihak termohon berusaha menyebut tindakan tersebut sebagai "pengamanan barang" atau "penitipan sementara", akibat yang terjadi, yakni hilangnya penguasaan dan kemampuan Hery Setiawan untuk menggunakan barang milik pemohon menunjukkan bahwa tindakan tersebut pada hakikatnya adalah penyitaan.

 

M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Pidana menegaskan, "Yang harus dinilai dari suatu tindakan adalah akibat hukumnya, bukan semata-mata istilah yang dipergunakan oleh aparat. Jika akibatnya menghilangkan penguasaan seseorang atas barangnya, maka tindakan tersebut pada hakikatnya adalah penyitaan."

 

Tindakan ini juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."

 

Pihak termohon mengajukan beberapa eksepsi untuk menolak permohonan praperadilan, antara lain:

- Eksepsi Error in Object: Menyatakan tindakan bukan objek praperadilan

- Eksepsi Prematur: Mengklaim permohonan diajukan terlalu dini karena perkara masih di tahap penyelidikan

- Eksepsi Obscuur Libel: Menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur

 

Namun, tim kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa seluruh eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah:

1. Tanggapan Terhadap Eksepsi Error in Object

Eksepsi ini dinilai tidak beralasan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyitaan termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa praperadilan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kepastian hukum.

 

2. Tanggapan Terhadap Eksepsi Prematur

Pandangan bahwa permohonan prematur dinilai keliru secara yuridis. Sengketa keabsahan tindakan telah menjadi masalah yang aktual dan konkret sejak barang diambil dan mengakibatkan hilangnya penguasaan pemohon. Hal ini sesuai dengan asas ubi jus ibi remedium (di mana ada hukum, di sana ada jalan keluar hukum). Mahkamah Konstitusi juga tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka atau dimulainya penyidikan terlebih dahulu untuk menguji upaya paksa melalui praperadilan.

 

3. Tanggapan Terhadap Eksepsi Obscuur Libel

Permohonan praperadilan telah disusun secara jelas dan sistematis, dengan menguraikan secara rinci unsur-unsur perkara seperti apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan di mana tindakan terjadi, serta bagaimana prosesnya berlangsung. Standar kejelasan permohonan juga mengacu pada prinsip hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 556 K/Sip/1973.

 

Oleh karena itu, pemohon meminta agar seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon ditolak dan pengadilan melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

 

PERAN KRUSIAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014

Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan untuk memberikan penafsiran konstitusional yang final dan mengikat. Dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi secara eksplisit memperluas fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap penggunaan upaya paksa, termasuk penyitaan dan penggeledahan.

 

Dalam Pertimbangan Hukum halaman 107 putusan tersebut, dinyatakan bahwa "Salah satu pengaturan kedudukan yang sama di hadapan hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan."

 

Penafsiran ini harus dijadikan rujukan oleh seluruh lembaga negara, termasuk pengadilan umum. Praperadilan tidak boleh direduksi hanya sebagai pemeriksaan administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara.

 

Berdasarkan seluruh analisis fakta dan hukum yang telah disampaikan, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik Hery Setiawan merupakan penyitaan faktual yang dilakukan secara tidak sah. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi.

 

Oleh karena itu, pemohon mengajukan petitum atau permintaan resmi kepada Pengadilan Negeri Pati sebagai berikut:

1. Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para termohon;

2. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan tindakan pengambilan dan penguasaan barang milik pemohon oleh para termohon adalah tidak sah menurut hukum;

4. Menyatakan tindakan tersebut merupakan penyitaan faktual yang dilakukan pada tahap penyelidikan tanpa kewenangan hukum yang sah;

5. Memerintahkan para termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang milik pemohon dalam keadaan utuh dan baik;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Kesimpulan resmi ini disampaikan di Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 01 Februari 2026, dengan harapan bahwa pengadilan akan menjatuhkan putusan yang adil, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, dan memberikan perlindungan yang tepat terhadap hak asasi manusia serta hak milik pemohon.

 

"Dalam sistem negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus berdasarkan hukum dan prosedur yang sah," ujar Drajat Ari Wibowo, S.H. dalam keterangannya. 


"Kami berharap perkara ini dapat menjadi contoh bahwa hak warga negara akan selalu dilindungi, dan tidak ada kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang,"terangnya lagi.

 

Ach. Abdul Wahab, S.H. menambahkan, "Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan landasan yang kuat bahwa praperadilan adalah mekanisme penting untuk mengontrol penggunaan upaya paksa. Kami yakin pengadilan akan mempertimbangkan seluruh argumen hukum dan fakta yang ada dengan objektivitas yang tinggi." (Aris)

×
Berita Terbaru Update