PatiToday.com, Pati-Sidang pra-peradilan keempat antara Heri Setyawan dan Polairud Juwana Polresta Pati telah berlangsung, dengan agenda utama pembuktian yang disampaikan oleh pihak termohon yang menghadirkan dua orang saksi. Jum'at, 30/1/2026.
Setelah sidang yang berjalan pada pagi hari tersebut, Drajat Ari Wibowo, SH, kuasa hukum Heri Setyawan dari Kantor Hukum Drajat Ari Wibowo, SH dan Rekan, menyampaikan beberapa poin penting dari keterangan yang disampaikan.
Menurut keterangan kuasa hukum, dari keterangan saksi terungkap bahwa anggota Polairud telah melakukan pengamanan pengambilan barang tanpa permintaan dari Suwarno, salah satu saksi dari pihak permohonan.
Tindakan pengamanan tersebut dilakukan atas keinginan dan inisiatif anggota Polairud sendiri, padahal secara prinsip, anggota kepolisian dalam hal ini penyelidik polisi tidak boleh melakukan tindakan semacam itu karena tidak punya kewenangan untuk mengamankan barang, sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 angka 35 UU No 20 tahun 2025 (KUHAP BARU) mengenai definisi penyitaan :
“Penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”
Selain itu, dari keterangan para saksi juga terungkap bahwa salah satu anggota Polairud telah menyusun surat pernyataan yang ditulis oleh anggota Polri sendiri, yang kemudian diminta untuk ditandatangani oleh Heri Setyawan (pemohon) dan Suwarno.
Tindakan ini juga dinilai tidak sesuai karena surat pernyataan tersebut bersumber dari inisiatif Polairud sendiri, bukan atas permintaan dari Suwarno. (Aris)

