Notification

×

Iklan

Iklan

Barang Milik Pengusaha Kapal Disita Tanpa Dasar Hukum, Polairud Juwana Digugat Pra Peradilan

27/01/26 | 11:07 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T04:07:23Z


PatiToday.com
, Pati-Pengusaha kapal asal Juwana, Hery Setiawan, telah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Juwana Polres Kota (Polresta) Pati di Pengadilan Negeri Pati. Kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat Drajat Ari Wibowo & Rekan, yaitu Drajat Ari Wibowo, S.H, dan Ach Abdul Wahab, S.H, menyampaikan bahwa sidang pertama pra peradilan telah dilaksanakan hari ini.

 

Menurut kuasa hukum, pihak Polairud Juwana diduga telah mengambil atau menyita barang-barang milik klien mereka tanpa melalui prosedur yang sah secara melawan hukum. 


Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ( KUHAP baru ) yang secara tegas menyatakan bahwa “penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri”


Sampai saat ini, penyitaan yang dilakukan oleh anggota Polairud Polresta Pati tidak didukung oleh dokumen apapun, baik berupa surat penyitaan maupun penetapan resmi dari Pengadilan Negeri. 


Hal inipun sudah secara resmi di periksa dan diputus oleh bidang profesi dan pengamanan (bidpropam) polda jateng dan polresta pati pada 29 november 2024, dan secara jelas para termohon dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin kode etik kepolisian


Oleh karena itu, kuasa hukum mengajukan pra peradilan agar pihak kepolisian selalu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Drajat Ari Wibowo, S.H, dan Ach Abdul Wahab, S.H, yang berkedudukan di Kantor Advokat Drajat Ari Wibowo & Rekan (Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 RT 23 RW 01, Desa Mulyoharjo, Kec. Pati, Kab. Pati, Jawa Tengah) bertindak atas nama Hery Setiawan (Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2026 Nomor SK.1/DAW/01/2026. 


Dalam gugatan ini, Hery Setiawan sebagai pemohon mengajukan permohonan agar tindakan penyitaan yang dilakukan pihak termohon dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, karena penyitaan tersebut tidak sah, maka pemohon juga meminta pengembalian barang-barang yang disita serta pemberian ganti rugi yang cukup.

 

Tindakan penyitaan tersebut bermula dari laporan yang masuk dari seorang bernama Suwarno. Namun, hingga saat ini tidak ada dasar hukum dalam kaitan penyitaan berupa penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak diterbitkan Berita Acara Penyitaan, serta tidak dijelaskan relevansi barang-barang tersebut dengan pembuktian perkara pidana yang sedang ditangani.

 

Para termohon dalam pra peradilan ini adalah:

1. Pejabat yang menjabat sebagai Ps. Kasubnit Lidik Unit Gakkum Satpolairud Polresta Pati (beralamat di Markas Satpolairud Polresta Pati, Karangmangu, Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59185)

2. BRIPKA ADI LUFIANTO, sebagai Banit Lidik Gakkum Satpolairud Polresta Pati

3. BRIPKA NEKO SANTOSO, sebagai Banit Lidik Gakkum Satpolairud Polresta Pati

4. Kepala Satuan Polairud Polresta Pati, sebagai penanggung jawab penyidikan dan atasan langsung para termohon pertama hingga ketiga

 

Objek dari pra peradilan ini adalah untuk menguji sah atau tidak sahnya tindakan penyitaan yang dilakukan pada atau sekitar tanggal 5 September 2023. 


Barang-barang yang disita meliputi 1 rol tali jangkar, 1 unit jaring cantrang, 1 unit alkon/pompa air, gelok, dan kompresor yang merupakan milik pemohon. (Aris)

×
Berita Terbaru Update