Notification

×

Iklan

Iklan

KUHAP Baru 2025 Pasal 158: Penyitaan Tanpa Surat Perintah Dinyatakan Upaya Paksa dalam Sidang Praperdilan Pati

29/01/26 | 14:33 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T07:33:28Z


PatiToday.com
, Pati-Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar sidang lanjutan Pra Perdilan perkara No. 1 Prapid antara Heri Setyawan (pemohon) melawan Sat Pol Airud Polresta Pati (termohon). Kamis, 29/1/2026.


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Heri Setyawan dari Kantor Hukum Drajat Ari Wibowo, SH dan Rekan, Ach Abdul Wahab, SH, menyampaikan bahwa agenda hari ini berupa pembuktian pemohon dengan menghadirkan satu ahli dan dua orang saksi. 


Tujuan utama pembuktian adalah menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut.

 

Menurut Ach Abdul Wahab, SH, pokok perkara permohonan peradilan terkait tindakan Satpol Airud yang dinilai melampaui kewenangan (ultra vires). 


Ditemukan bahwa penyitaan yang dilakukan memiliki kekurangan dokumen penting, antara lain: 1) tidak membawa surat perintah penyitaan, 2) tidak ada berita acara penyitaan, 3) tidak ada surat tugas, dan 4) tidak ada surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri.

 

Ahli hukum pidana dari UMK Kudus, Ketua Bidang Studi Ilmu Hukum Dr. Hidayatullah, SH. M.Hum, menjelaskan bahwa penyitaan tanpa dokumen resmi tersebut jelas melampaui kewenangan dan termasuk perbuatan melawan hukum. 


Menurutnya, kasus ini sebaiknya diproses dalam gugatan perdata dan laporan tindak pidana umum.

 

Dalam konteks KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pasal 158 menjelaskan bahwa penyitaan tanpa surat-surat resmi termasuk upaya paksa. 


Kuasa hukum Heri Setyawan menyatakan akan menunggu putusan Pengadilan Negeri Pati apakah permohonan praperadilan ini masuk dalam objek yang dapat diproses, dengan harapan putusan diterima agar dapat melanjutkan upaya hukum, upaya hukum lain yang berlanjut akan tetap ditempuh supaya hal ini menjadi atensi publik, bilamana aparat penegak hukum tidak boleh sewenang-wenang dan melampau kewenangan dalam melakukan tindakan sebagai APH, apalagi dengan adanya KUHAP baru UU nomor 20 tahun 2025 yang semakin memberikan kontrol terhadap kepolisian untuk melakukan kehati-hatian dalam segala tindakannya. (Aris)

×
Berita Terbaru Update