PatiToday.com, Pati – Sebuah kasus penolakan pemberian surat rujukan dari dokter di Rumah Sakit KSH Dipo, Jalan Diponegoro, Pati, menuai sorotan publik. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika seorang anak berusia 4,5 tahun datang bersama orang tuanya untuk berobat. Rabu, 24/9/2025.
Direktur LBH Djuang Pati Fathurrahan, S.Ag, SH. MH menyampaikan, Anak tersebut diketahui sudah mengalami panas dan muntah selama empat hari berturut-turut. Sebelumnya, sang anak juga sudah pernah mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit yang sama, namun kondisi kesehatannya belum membaik. Dengan harapan mendapatkan penanganan lanjutan, orang tua pasien meminta surat rujukan agar anak mereka dapat diperiksa lebih detail oleh dokter spesialis anak.
Namun, permintaan itu ditolak oleh dr. Maulidya Chilma Nabila, salah satu dokter yang bertugas di RS KSH Dipo Pati. Menurut keterangan dokter, penolakan dilakukan karena aturan ketat yang diterapkan pihak rumah sakit serta kebijakan BPJS Kesehatan yang membatasi pemberian surat rujukan.
“Kasus ini tidak termasuk dalam kategori penyakit yang dapat diberikan rujukan ke dokter spesialis anak sesuai aturan BPJS dan kebijakan rumah sakit, (red, dr. Maulidya),” jelas Fathurrahman menirukan..
Kasus penolakan ini mendapat perhatian serius dari Direktur LBH Djuang Pati. Ia menilai keputusan dokter dan pihak rumah sakit yang menolak memberikan surat rujukan sangat disayangkan, mengingat prinsip utama pelayanan kesehatan adalah memberikan prioritas kepada pasien yang membutuhkan penanganan medis.
“Seharusnya tidak ada alasan bagi tenaga medis untuk menolak memberikan pelayanan kepada pasien, terlebih lagi anak kecil yang sedang sakit. Aturan BPJS memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan menghalangi hak pasien atas layanan kesehatan,” tegas Direktur LBH Djuang Pati Fathurrahman.
Pihak LBH Djuang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka akan meminta klarifikasi langsung ke pihak BPJS Kesehatan maupun RS KSH Dipo Pati. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pati jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dinilai terlalu birokratis. Banyak pasien merasa kesulitan mendapatkan layanan spesialis meskipun kondisi kesehatan sudah mendesak.
Masyarakat berharap agar pemerintah melalui BPJS Kesehatan dapat meninjau kembali aturan-aturan yang dianggap membatasi akses pasien terhadap layanan kesehatan lanjutan. Transparansi dan fleksibilitas dalam memberikan rujukan menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi pasien anak yang memerlukan perhatian ekstra.
Kasus di RS KSH Dipo Pati ini menjadi pengingat bahwa hak pasien atas pelayanan kesehatan harus tetap dijunjung tinggi. Meski ada aturan dari BPJS maupun kebijakan internal rumah sakit, tenaga medis diharapkan tetap mengedepankan kepentingan pasien. LBH Djuang Pati memastikan akan terus mengawal kasus ini demi perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan. (Aris)