MokiNews.com, PATI KOTA - Komisi B dan C DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi dari warga Kecamatan Batangan yang mempertanyakan pengelolaan limbah non B3 dari PT Hwaseung Pati (PT HWP), Jumat 23 Mei 2025 di ruang sidang paripurna.
Ditemui usai pertemuan, Ketua Komisi C Joni Kurnianto menyatakan keinginan warga untuk bisa mengelola limbah tersebut karena masih memiliki nilai ekonomis lumayan.
Hanya saja karena warga dinilai belum bisa, maka pengelolaan limbah sampai saat ini masih dipegang oleh pengusaha asal Kabupaten Jepara. Untuk itu, warga mendesak kepada DPRD untuk dibantu.
"Tadi kami audiensi dengan PT HWP, terkait dengan pengelolaan limbah non B3. Kami dengar kabar limbah itu ditangani oleh vendor dari Jepara. Sedangkan keinginan warga biar ditangani sedangkan sekitar," terangnya.
Sebagai solusi dari DPRD, Joni meminta kepada pihak HWP untuk memberikan pelatihan kepada warga untuk mengelola limbah tersebut. Sehingga nantinya keberadaan pabrik asal Korea Selatan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya.
"Kami minta PT HWP kalau desa itu bisa membuat atau bisa mengelola limbah harus dibimbing. Syarat dari perusahaan seperti apa, jadi harus dibimbing. Kalau tidak ya ditolak terus," tambah dia.
Joni mengatakan, hasil audiensi dengan PT HWP diketahui jika limbah tersebut memang tidak bisa asal diolah begitu saja.
"Jadi memang limbah pabrik itu harus ada syarat khusus dan tidak bisa sembarangan," tutup Joni. (Red)