PatiToday.com, PATI – Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Kastomo, mendukung penuh perumusa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentag pembuatan Produk Hukum Daerah yang diinisiasi oleh pihaknya di Komisi A.
Menurrut Kastomo, adanya Raperda ini bisa menjadi dasar ketika membuat Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan produk hukum lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Ia mengungkapkan bahwa pembuatan Perda akan lebih mudah apabila Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah selesai.
“Penyusunan rancangan ini memang usulan dari Komisi A. Memang di Pati kan belum ada Perda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah. Maka kita akan kuatkan, biar nanti kebutuhan lokal ini bisa menjadi pondasi dasar ketika pembuatan Perda, Perbup atau membuat keputusan. Dasarnya ya ini Peraturan Produk Hukum Daerah ini,” ucapnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menargetkan Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah rampung dua bulan mendatang. Pasalnya, ini sudah dalam tahap public hearing.
“Targetnya dua bulan ke depan rampung. Ini sudah masuk dalam public hearing, nanti ada penyempurnaan, setelah itu di paripurnakan. Tahun ini bisa selesai,” tegasnya.
Senada juga diutarakan oleh anggota Komisi A Karwito. Ia pun sangat mendukung dan ikut andil dalam perumusan payung hukum di Bumi Mina Tani. Sehingga kedepannya dalam merumuskan suatu Raperda, Kabupaten Pati telah memiliki pijakan terlebih dahulu.
“Ini sangat bagus, makanya kami di Komisi A menyusun Raperda ini dan semoga bisa segera selesai,” tutupnya. (Red)