Notification

×

Iklan

Iklan

Puluhan Tahun Belum Tuntas, Sedulur Sikep Minta Pemerintah Serius Kejar Piutang BLBI

27/08/26 | 23:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T16:35:34Z


PatiToday.com
Jakarta – Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep menagih komitmen Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mempercepat penyelesaian piutang negara eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yayasan tersebut meminta pemerintah tidak membiarkan hak negara berlarut-larut hingga berpotensi menghadapi persoalan kedaluwarsa.


Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep, Sariyono alias Uceng, dan Sekretaris Drajat Ari Wibowo, S.H. Surat tersebut bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.


Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep menyatakan sikap tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal penyelamatan keuangan negara serta penegakan hukum.


Dalam suratnya, yayasan menyoroti pemberitaan Kabar24 Bisnis pada 25 April 2026 mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pernyataan Menteri Keuangan terkait upaya pemerintah mengejar kewajiban para obligor maupun debitur eks-BLBI.


Menurut yayasan, berdasarkan catatan BPK, per 30 Juni 2025 masih terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi kewajibannya kepada negara dengan nilai sekitar Rp211,02 triliun.


Yayasan tersebut juga menyoroti penilaian BPK yang menyebut upaya penagihan piutang negara eks-BLBI oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif.

Minta Komitmen Menkeu Dibuktikan

Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep menilai pernyataan Menteri Keuangan pada April 2026 mengenai komitmen pemerintah untuk mengejar kewajiban obligor/debitur harus diwujudkan dalam langkah konkret.


Mereka mengapresiasi komitmen tersebut, tetapi menilai pernyataan kepada publik tidak cukup apabila tidak diikuti tindakan nyata.


"Pernyataan seorang Menteri Keuangan mengenai pengejaran hak negara harus diwujudkan dalam tindakan administratif, perdata, penagihan, pengamanan aset dan langkah hukum yang nyata sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian substansi surat tersebut.


Yayasan juga mengingatkan bahwa persoalan BLBI telah berlangsung lebih dari dua dekade. Karena itu, menurut mereka, pemerintah tidak boleh kembali kehilangan momentum dalam melakukan penagihan dan pemulihan aset.


Mereka khawatir semakin panjang proses penyelesaian, semakin besar pula potensi munculnya persoalan hukum maupun administratif yang dapat menyulitkan negara.


Persoalan yang disoroti antara lain kemungkinan munculnya masalah terkait batas waktu hak tagih, ketidakjelasan status hukum, kesulitan pembuktian, perubahan kepemilikan aset hingga hilangnya jejak aset yang seharusnya masih dapat dipulihkan.


Namun, yayasan juga menegaskan bahwa persoalan kedaluwarsa tidak bisa diberlakukan secara seragam terhadap seluruh piutang atau hak tagih eks-BLBI.


Menurut mereka, status tersebut harus dilihat berdasarkan dasar hukum, jenis piutang, dokumen hukum, tindakan penagihan serta kondisi masing-masing perkara.


"Justru karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus bertindak sebelum persoalan tersebut terjadi," tulis Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep.


12 Tuntutan kepada Menteri Keuangan

Dalam surat tersebut, Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep menyampaikan 12 tuntutan kepada Menteri Keuangan.


Pertama, mereka meminta Menteri Keuangan segera merealisasikan komitmen untuk mengejar dan menyelesaikan piutang negara eks-BLBI.


Kedua, Menteri Keuangan diminta memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun langkah penagihan konkret, terukur dan memiliki target waktu yang jelas.


Ketiga, pemerintah diminta melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh debitur dan obligor eks-BLBI. Inventarisasi itu mencakup nilai kewajiban, status hukum, status penagihan, jaminan, aset yang telah dikuasai negara serta potensi aset lain yang masih dapat dipulihkan.


Keempat, pemerintah diminta melakukan pemetaan hukum terhadap seluruh hak tagih negara eks-BLBI untuk memastikan tidak ada hak negara yang dibiarkan melewati batas waktu atau kehilangan kekuatan hukum akibat kelalaian administrasi maupun lemahnya tindakan penagihan.


Kelima, yayasan meminta adanya langkah khusus terhadap piutang yang memiliki risiko kedaluwarsa, termasuk tindakan hukum dan administratif untuk melindungi kepentingan keuangan negara.


Keenam, pemerintah diminta memastikan aset yang berkaitan dengan penyelesaian BLBI tidak dialihkan, disembunyikan, dibebani atau dikuasai pihak lain secara melawan hukum.


Ketujuh, Menteri Keuangan diminta menyampaikan roadmap penyelesaian piutang BLBI kepada publik secara proporsional. Roadmap tersebut diharapkan mencakup target penagihan, pemulihan aset dan penyelesaian kewajiban.


Kedelapan, yayasan meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan Kementerian Keuangan sejak Menteri Keuangan menyatakan akan mengejar kembali kewajiban para obligor dan debitur BLBI.


Kesembilan, berakhirnya masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI diminta tidak menjadi alasan berhentinya proses penagihan dan pemulihan hak negara.


Kesepuluh, pemerintah diminta memprioritaskan perkara BLBI yang memiliki risiko hukum tinggi dan risiko kedaluwarsa.


Kesebelas, apabila terdapat kewajiban debitur atau obligor yang telah memiliki dasar hukum kuat dan dapat ditagihkan, Kementerian Keuangan diminta tidak lagi menunda proses penagihan.


Keduabelas, penyelesaian BLBI diminta ditempatkan sebagai agenda penyelamatan keuangan negara yang terukur dan berkelanjutan sampai seluruh hak negara yang masih dapat dipulihkan benar-benar diselesaikan.


Bukan Sekadar Wacana

Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep juga meminta Menteri Keuangan tidak berhenti pada wacana pembentukan mekanisme baru dalam penyelesaian BLBI.


Menurut mereka, masyarakat membutuhkan hasil yang dapat diukur.


Mereka mempertanyakan berapa kewajiban yang telah berhasil ditagih, berapa yang telah dibayarkan, berapa aset yang berhasil diselamatkan serta berapa hak negara yang masih tersisa.


"Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa 'utang BLBI akan dikejar', tetapi berapa yang telah ditagih, berapa yang telah dibayar, berapa aset yang telah diselamatkan dan berapa hak negara yang masih tersisa," demikian pernyataan yayasan dalam surat tersebut.


Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep menegaskan surat itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah dalam mengawal keuangan negara.


Mereka meminta Kementerian Keuangan memberikan tindak lanjut yang nyata, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


'Jangan Sampai Negara Kalah oleh Waktu'

Besarnya nilai piutang menjadi salah satu alasan yayasan mendesak pemerintah bergerak lebih cepat.


Mereka menilai nilai sekitar Rp211,02 triliun bukanlah angka kecil. Dana tersebut dipandang sebagai hak negara yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.


Karena itu, mereka mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan proses penagihan berlarut-larut.


"Jangan sampai negara kalah oleh waktu. Jangan sampai hak negara hilang karena kelalaian."


Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep berharap Kementerian Keuangan dapat membuktikan bahwa negara memiliki kemampuan untuk menagih kewajiban yang secara hukum masih dapat dipulihkan.


Mereka juga menegaskan akan terus mendorong agar penyelesaian piutang eks-BLBI tidak berhenti pada pernyataan ataupun janji, melainkan menghasilkan pemulihan keuangan negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.


Surat tersebut ditutup dengan permintaan agar Menteri Keuangan memberikan perhatian serta melakukan tindakan konkret atas tuntutan yang disampaikan.


Surat Yayasan Solidaritas Sedulur Sikep itu ditandatangani Ketua Sariyono alias Uceng dan Sekretaris Drajat Ari Wibowo, S.H., di Jakarta pada 27 Agustus 2026. (Aris)

×
Berita Terbaru Update