Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Suwarti-Novi di PN Pati: Kuasa Hukum Tantang Dalil Jaksa, Sebut Murni Sengketa Perdata

31/08/26 | 16:04 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T09:04:25Z


PatiToday.com
PATI – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati dengan terdakwa Suwarti dan Novi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Jawa Tengah. Persidangan kali ini memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, SH, MH, mengatakan replik yang disampaikan JPU merupakan tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah diajukan pihak terdakwa.


Menurut Izzudin, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pledoi secara cukup panjang dengan substansi yang secara tegas membantah tuntutan JPU.


"Agenda hari ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu tanggapan atas pledoi yang kami ajukan kemarin. Adapun pledoi yang kami ajukan kemarin sekitar 70 halaman dan sudah tegas serta jelas membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Izzudin usai persidangan.


Dia menilai langkah JPU mengajukan replik merupakan bagian dari proses persidangan setelah pihak terdakwa menyampaikan pembelaan. Izzudin menyebut pihaknya siap memberikan tanggapan melalui duplik pada persidangan berikutnya.


Majelis hakim, kata dia, telah memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik pada sidang selanjutnya.


"Untuk sidang selanjutnya kami oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk mengajukan duplik pada sidang besok, Selasa, 1 September 2026," katanya.


Izzudin menegaskan pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk kembali memperjelas argumentasi hukum yang telah disampaikan sebelumnya.


Menurut dia, tim penasihat hukum akan memperkuat argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan. Pihaknya berharap fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.


"Mungkin ada langkah-langkah yang akan kami ajukan besok. Kami akan semakin mempertegas dan memperjelas terkait fakta-fakta yang hadir di persidangan untuk menguatkan argumentasi kami," jelasnya.


Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa pada pokoknya berpandangan bahwa perkara yang menjerat Suwarti dan Novi tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Izzudin bahkan menegaskan bahwa persoalan yang menjadi pokok perkara tersebut menurut pihaknya lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan keperdataan antara para pihak.


"Kami akan menguatkan argumentasi kami bahwa unsur tindak pidana dalam perkara ini sudah tidak ada. Ini murni perbuatan perdata antara para pihak," tegas Izzudin.


Dengan agenda replik yang telah berlangsung, proses persidangan perkara nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati selanjutnya akan memasuki tahap duplik dari pihak terdakwa.


Duplik tersebut akan menjadi kesempatan bagi tim penasihat hukum Suwarti dan Novi untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU sekaligus kembali menegaskan posisi pembelaannya berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang telah terungkap selama persidangan.


Sidang lanjutan dengan agenda duplik dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update