Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Kasasi Final, H. Utomo: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Pihak yang Merugikan

03/07/26 | 11:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-03T04:17:06Z


PatiToday.com, Pati – H. Utomo bersama tim penasihat hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (2/7/2026), untuk mengambil petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 777 K/Pid/2026.


Kedatangan H. Utomo ke PN Pati dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat dirinya.


Usai menerima petikan putusan tersebut, H. Utomo menyampaikan bahwa amar putusan Mahkamah Agung secara tegas menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum ditolak. Menurutnya, dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan sebelumnya yang membebaskan dirinya tetap berlaku dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).


"Putusan Mahkamah Agung telah menolak kasasi penuntut umum. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan saya dinyatakan tidak bersalah. Harkat, martabat, dan nama baik saya semestinya dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar H. Utomo kepada awak media.


Ia juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung merupakan putusan pada tingkat kasasi yang bersifat final sehingga mengakhiri proses peradilan dalam perkara tersebut.


Lebih lanjut, H. Utomo mengungkapkan bahwa dirinya bersama penasihat hukum tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai telah merugikan dirinya selama proses perkara berlangsung.


Menurutnya, laporan tersebut nantinya akan berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah, laporan palsu, pencemaran nama baik, hingga dugaan pemufakatan jahat yang, menurut klaimnya, dilakukan untuk mengkriminalisasi dirinya.


"Kami akan menggunakan hak hukum kami. Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kami bersama penasihat hukum akan melaporkan balik pihak-pihak yang kami anggap telah melakukan fitnah, membuat laporan palsu, mencemarkan nama baik, serta melakukan dugaan pemufakatan jahat untuk memenjarakan saya. Semua langkah tersebut akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun pihak yang disebut akan dilaporkan oleh H. Utomo terkait pernyataan tersebut.


Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi akhir dari proses peradilan pidana dalam perkara tersebut. Namun demikian, rencana pelaporan balik yang disampaikan H. Utomo merupakan hak setiap warga negara dan prosesnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah. (Aris)

×
Berita Terbaru Update