PatiToday.com, PATI – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa, Suwarti dan Novi, melalui kuasa hukumnya, Izzudin Arsalan, SH., MH, terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil dan substansial.
Usai persidangan, Izzudin Arsalan menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan berfokus pada penilaian bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Intinya kami berpendapat bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, bukan perkara pidana," ujar Izzudin kepada awak media.
Menurutnya, surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mengharuskan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia menilai dakwaan yang diajukan kabur (obscuur libel) karena tidak mampu membedakan secara tegas antara hubungan hukum perdata dengan unsur tindak pidana.
Arsalan menjelaskan, pokok persoalan dalam perkara tersebut berawal dari hubungan utang piutang antara para terdakwa dengan almarhum Edi. Hubungan hukum tersebut, kata dia, telah berlangsung beberapa kali dan dibuktikan dengan adanya sejumlah kuitansi transaksi.
"Utang piutang itu terjadi hingga tiga kali. Kalau memang sejak awal ada niat melakukan penipuan atau penggelapan, tentu pola kejadiannya berbeda. Faktanya ada beberapa kali transaksi yang disertai bukti kuitansi, sehingga menurut kami hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan keperdataan," jelasnya.
Ia menambahkan, sengketa yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban dalam hubungan utang piutang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dibawa ke ranah pidana.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang telah diajukan dalam putusan sela mendatang.
"Kami memohon agar majelis hakim dalam putusan sela nanti menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi penasihat hukum, sehingga perkara ini dinyatakan bukan merupakan perkara pidana dan dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada agenda persidangan berikutnya. Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau menerima keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa. (Aris)

