PatiToday.com, Pati - Sidang perkara Nomor 71 kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan lima orang saksi. Mereka terdiri dari seorang perangkat Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, serta empat warga perempuan asal Desa Bajomulyo.
Tak hanya menghadirkan saksi, penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada majelis hakim. Bukti itu berupa foto akun Facebook milik terdakwa Novi yang disebut digunakan untuk menjalankan usaha jual beli secara online, serta tangkapan layar pemesanan makanan untuk karyawan yang bekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana.
Dalam persidangan, para saksi juga memberikan keterangan bahwa mereka mengenal usaha yang dijalankan terdakwa Novi. Mereka mengaku beberapa kali berbelanja secara online kepada terdakwa, baik membeli pakaian maupun memesan makanan.
Penasihat hukum para terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menilai bukti-bukti tersebut telah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut usaha para terdakwa merupakan usaha fiktif.
"Dokumen yang kami ajukan diperkuat dengan keterangan para saksi yang pernah bertransaksi langsung dengan terdakwa. Menurut kami, hal itu membuktikan usaha para terdakwa benar-benar ada, sehingga dakwaan mengenai usaha fiktif menjadi tidak berdasar," kata Izzudin usai persidangan.
Selain soal aktivitas usaha, pemeriksaan saksi juga mengungkap fakta lain. Menurut Izzudin, sejumlah saksi mengaku pernah melihat langsung terdakwa Novi dan Suwarti membayar utang kepada almarhum Edy Suyanto.
Para saksi juga menerangkan bahwa almarhum Edy Suyanto telah lama menjalankan usaha pemberian pinjaman uang kepada masyarakat. Dalam praktiknya, peminjam disebut dikenakan bunga sebesar 10 persen dan diminta menyerahkan jaminan berupa KTP atau buku nikah.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Izzudin berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan hukum perdata berupa utang piutang, bukan perkara pidana.
"Fakta persidangan menunjukkan hubungan antara almarhum Edy Suyanto sebagai pemberi pinjaman dan para terdakwa sebagai pihak yang meminjam uang. Karena itu, menurut kami, persoalan ini merupakan ranah perdata, bukan pidana," ujarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Adapun seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. (Aris)

