Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara Anifah Masuk Tahap PK, Ahli Nilai Wanprestasi Tak Serta Merta Jadi Penipuan

12/05/26 | 17:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T10:09:27Z


PatiToday.com
, Pati-kembali menjadi sorotan setelah pengajuan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Nomor 307 K/Pid/2026 dilakukan oleh Anifah. Sidang PK tersebut digelar di pada Senin (12/5/2026).


Dalam sidang tersebut, pihak Anifah melalui tim penasihat hukumnya mengajukan sebanyak 21 novum atau bukti baru yang sebelumnya belum pernah diajukan dalam persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menghadirkan dua ahli hukum dari untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Salah satu penasihat hukum Anifah, Dian Puspitsari, menjelaskan bahwa Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., menegaskan bahwa novum merupakan alat bukti baru yang belum pernah diperlihatkan dalam proses persidangan sebelumnya.


Menurut Dian, ahli menyampaikan bahwa keberadaan novum dapat menjadi dasar sah dalam pengajuan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Ahli menjelaskan bahwa novum adalah alat bukti yang belum pernah disampaikan di muka persidangan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” ujar Dian usai sidang.


Tak hanya itu, dalam keterangannya di persidangan, Dr. Lucky Endrawati juga menyoroti unsur pidana dalam perkara yang berkaitan dengan perikatan atau perjanjian.


Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan di luar ketentuan perikatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yang mengarah pada tindak pidana penipuan.


“Harus ada syarat subjektif dan objektif dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Salah satu unsur penting adalah adanya mens rea atau niat jahat. Jika unsur itu tidak terpenuhi, maka tidak dapat disebut sebagai tindak pidana,” terang ahli dalam persidangan.


Ahli juga menilai bahwa keberadaan perjanjian maupun jaminan dalam suatu hubungan hukum menjadi aspek penting dalam melihat apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau perdata.


Senada dengan hal tersebut, penasihat hukum Anifah lainnya, Sukarman, mengungkapkan bahwa Ahli Hukum Perdata dari Universitas Brawijaya, Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perjanjian dalam hukum perdata memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.


Menurut Sukarman, ahli menjelaskan apabila terdapat tindakan di luar ketentuan dalam perikatan, maka hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji.


“Apalagi jika perjanjian tersebut belum jatuh tempo, maka upaya penyelesaiannya seharusnya tetap mengacu pada kesepakatan yang sudah dituangkan dalam perjanjian,” jelas Sukarman.


Sidang Peninjauan Kembali tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (18/5/2026) mendatang dengan agenda penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung.


Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan dalam memori PK beserta novum yang telah diajukan.


“Mudah-mudahan hakim Mahkamah Agung jeli dan mempertimbangkan seluruh dalil dalam memori PK,” pungkasnya. (Aris)

×
Berita Terbaru Update