Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Hak Normatif Buruh, CV Bumi Jaya Distribusi Dilaporkan ke Disnaker Pati

26/05/26 | 13:02 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T06:02:04Z


PatiToday.com
, PATI – Firma hukum mendampingi seorang tenaga kerja wanita asal Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yakni dalam pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati. Selasa, 26/5/2026.


Pengaduan tersebut ditujukan terhadap terkait dugaan berbagai pelanggaran hak normatif pekerja yang terjadi selama kliennya bekerja sejak tahun 2019 hingga 2025.


Kuasa hukum korban Ach. Abdul Wahab, SH menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Disnaker Kabupaten Pati maupun Disnaker Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan kepastian hukum.


Menurut Abdul Wahab, kliennya diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati selama bekerja di perusahaan tersebut.


“Klien kami menerima upah sekitar Rp1,4 juta hingga Rp1,8 juta. Nilai tersebut diduga masih berada di bawah ketentuan UMK Kabupaten Pati,” ujarnya.


Selain persoalan upah, pihak kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya perjanjian kerja resmi maupun surat pengangkatan setelah masa percobaan kerja selesai.


Padahal, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang telah melewati masa percobaan seharusnya mendapatkan kepastian status kerja melalui perjanjian kerja atau surat pengangkatan resmi dari perusahaan.


Fortis Law Firm juga mengungkap dampak dari tidak adanya perjanjian kerja yang jelas, yakni jam kerja pekerja yang disebut melebihi ketentuan hukum ketenagakerjaan.


Menurut keterangan kuasa hukum, kliennya bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 17.00 WIB selama enam hari kerja dalam satu minggu.


Jam kerja tersebut dinilai melebihi ketentuan waktu kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga disebut kerap diminta lembur karena tingginya beban pekerjaan.


“Klien kami sering mengalami jam kerja berlebih dan lembur akibat beban kerja yang berat,” kata Abdul Wahab.


Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.


Akibatnya, pekerja tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial maupun fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi hak tenaga kerja.


“Klien kami tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama bekerja. Kami menduga perusahaan sengaja tidak memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja,” tegasnya.


Dalam pengaduannya, Fortis Law Firm juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan.


Kliennya disebut tidak mendapatkan cuti melahirkan sebagaimana mestinya. Bahkan saat proses melahirkan, pekerja tersebut masih diminta oleh perusahaan untuk tetap bekerja dari rumah.


Selain itu, kuasa hukum menyebut pemutusan hubungan kerja yang dialami kliennya juga diduga tidak sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.


“Klien kami tidak diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja setelah hubungan kerja berakhir,” ungkap Abdul Wahab.


Abdul Wahab menilai terdapat dugaan upaya kriminalisasi dan tekanan terhadap kliennya yang saat ini berada dalam kondisi rentan.


Menurutnya, kliennya merupakan perempuan dari keluarga tidak mampu yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan keluarga.


“Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum kepada rakyat kecil dan kaum rentan yang hak-haknya diduga dilanggar,” katanya.


Saat ini perkara tersebut telah masuk dalam agenda perundingan tripartit yang dimediasi oleh .


Fortis Law Firm berharap Disnaker Pati dapat bersikap proaktif dalam menangani kasus ketenagakerjaan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.


“Kami meminta Disnaker Kabupaten Pati sebagai representasi pemerintah dapat menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya serta melindungi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Abdul Wahab.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, mulai dari persoalan upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga hak maternitas pekerja perempuan di Kabupaten Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update