Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pati Pastikan Wilayah Bersih Sebelum Revisi RTRW

09/04/26 | 08:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T01:41:17Z


PatiToday.com
, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah strategis dalam upaya penataan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

 

Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, pada Kamis (9/4). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati bersih dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan secara resmi.

 

Penandatanganan dokumen ini menjadi sangat krusial karena menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pati untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih tertib, teratur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan saat ini.

 

"Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi intensif, baik secara internal maupun dengan pihak Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan," ungkap Risma Ardhi Chandra usai kegiatan.

 

Kegiatan strategis ini turut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menekankan pentingnya komitmen daerah dalam pengelolaan ruang. Melalui momentum penandatanganan ini, pihaknya berharap tumbuh kesadaran penuh untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang yang baik.

 

“Melalui penandatanganan ini, kami berharap tumbuh kesadaran daerah untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya,” tegas Lampri.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses verifikasi IPPR ini berfungsi sebagai filter utama bagi Pemkab Pati. Proses ini bertujuan untuk menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar aturan tata ruang sebelum dilakukan penyesuaian atau penetapan rencana tata ruang yang baru.

 

Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa lokasi yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan akan dikembalikan pada fungsinya semula sesuai pola ruang yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Pati.

 

“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” ujar Plt. Bupati.

 

Pihak Kementerian ATR/BPN juga menyoroti bahwa komitmen daerah dalam menindaklanjuti dan menjatuhkan sanksi administratif merupakan faktor penentu keberhasilan iklim investasi dan kelestarian lingkungan hidup di masa depan.

 

Menjawab hal tersebut, Plt. Bupati menyatakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini sesuai koridor hukum.

 

“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” pungkas Chandra menutup pernyataan. (Aris)

×
Berita Terbaru Update