Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Rp3,1 Miliar, MA Batalkan Vonis Bebas Anifah, Kuasa Hukum Ajukan PK

15/04/26 | 18:24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T11:24:02Z


PatiToday.com
, Pati-Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan putusan kasasi perkara pidana Nomor 307 K/Pid/2026 terhadap Anifah, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana mitra bisnis sebesar Rp3,1 miliar.

Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1169/PID/2025/PT yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati. Dalam putusan tersebut, Anifah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 392 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pati melalui putusan Nomor 113/Pid.B/2025/PN Pti justru menjatuhkan hukuman pidana kepada Anifah berupa kurungan selama dua tahun.

Penasihat hukum Anifah, Dian Puspitasari, S.H., menyebut perkara ini menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri. Salah satu hakim, Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., menilai bahwa hubungan antara korban dan terdakwa merupakan hubungan bisnis yang bersifat keperdataan, bukan pidana.

“Dalam pertimbangan tersebut ditegaskan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata,” ujar Dian.

Dian menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ia mengaku optimistis, setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan guru besar di bidang hukum pidana maupun perdata, terdapat keyakinan bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan ranah perdata.

“Kami memiliki bukti baru dan pendapat ahli yang akan menjadi dasar kuat dalam pengajuan PK,” tegasnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Karman Sastro, S.H., M.H. Ia menilai tidak terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, mengingat adanya perikatan bisnis yang sah antara para pihak.

Menurutnya, kliennya juga telah menunjukkan itikad baik dengan membayarkan keuntungan dari kerja sama bisnis yang dijalankan bersama korban, serta adanya perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris.

“Jika demikian, di mana letak unsur penggelapannya? Bahkan dalam putusan MA disebut sebagai penipuan, ini menunjukkan adanya keraguan dalam pertimbangan hakim,” ujarnya.

Meski demikian, Karman menegaskan bahwa kliennya tetap patuh terhadap hukum. Pihaknya telah mendampingi Anifah untuk menjalani putusan dengan mendatangi Lapas Pati dan Kejaksaan Negeri Pati.

“Ke depan, tim hukum akan memaksimalkan upaya Peninjauan Kembali sebagai langkah hukum lanjutan,” pungkasnya. (Aris)

×
Berita Terbaru Update