Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Penambuhan Margorejo Pati Dilirik Investor, DPM-PTSP Sampaikan Kondisi Perizinan dan Kebijakan

05/02/26 | 18:05 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T11:05:58Z


PatiToday.com
, Pati-Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menjadi salah satu lokasi yang banyak dilirik investor untuk membangun pabrik. Kawasan ini dinilai sangat strategis untuk dikembangkan menjadi kawasan industri, dan keberadaan pabrik diharapkan memberikan manfaat positif bagi masyarakat melalui terbukanya lapangan pekerjaan serta peningkatan ekonomi wilayah.

 

Suparno, Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Pati, menjelaskan terkait perizinan beberapa perusahaan yang berencana berinvestasi di lokasi tersebut. Untuk PT Fuhua Travels Indonesia, perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diperbarui menjadi Nomor Induk Kerja, dan dua Perizinan Kegiatan Usaha Berbadan Hukum (PKKPR) sudah dimiliki. Namun, proses pembangunan terkendala karena masih dalam tahap pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Sementara itu, untuk PT RBJ yang juga berlokasi di Desa Penambuhan, Dinas PTSP menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Edaran (LED) dan telah melakukan sosialisasi terkait pendirian pabrik kepada masyarakat. Adapun proses perizinan lainnya termasuk AMDAL sedang dalam pengajuan di tingkat Provinsi, mengingat kewenangan AMDAL berada di provinsi.

 

Pramono, SE. MM, Kepala Bidang Investasi Penanaman Modal DPM-PTSP Kabupaten Pati, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten sangat menyambut baik masuknya investasi, dengan tetap menjunjung tinggi peraturan dan regulasi yang berlaku. Beberapa proyek investasi yang ditawarkan melalui Investment Project to Offering (AIPRO) antara lain:

 

1. Pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)

2. Industri perikanan

3. Budidaya perikanan

 

Selain itu, Kabupaten Pati telah memiliki Kawasan Tata Industri (KTI) yang berada di wilayah Sukolilo dan Trangkil, sebagai kawasan khusus untuk pengembangan industri.

 

Diah Purwani, SE. MM, Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Kabupaten Pati, menambahkan bahwa pengawasan perizinan usaha diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan sistem berbasis risiko yang disesuaikan dengan tingkat resiko objek usaha.

 

Aspek yang diawasi meliputi:

 

• Kesesuaian tata ruang, bangunan, dan peruntukan dengan perizinan yang diajukan

• Kepatuhan dalam memenuhi standar perizinan dan ketentuan lingkup

• Sosialisasi keselamatan kerja bagi karyawan

• Pelaporan kegiatan penanaman modal terkait aset, modal tetap, dan modal kerja untuk akumulasi nilai investasi

• Kepatuhan terhadap kewajiban lain seperti Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), pengelolaan lingkungan, serta pelestarian kearifan lokal.

 

Pengawasan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan perusahaan menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Cuma sangat disayangkan, Kepala Desa Penambuhan Srimugi saat akan dimintai keterangan tidak berada di Kantor dan melalui saluran selulernya beberapa kali dihubungi tidak diangkat. (Aris)

×
Berita Terbaru Update