PatiToday.com, PATI – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati menggelar lanjutan sidang perkara yang melibatkan H. Utomo pada hari ini, Senin (6/1/2026).
Perkara ini menjadi salah satu yang pertama di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 silam.
Kuasa hukum H. Utomo Izzudin Arsalan, SH. MH mengikuti seluruh rangkaian sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai pukul 15.30 WIB, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses perkara tersebut:
1. Agenda Sidang Hari Ini Fokus pada Tahap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sesi sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pati, agenda utama yang dilaksanakan masih berada pada tahap pembuktian yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap ini merupakan bagian penting dalam alur proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.
2. JPU Menghadirkan Dua Saksi dengan Peran Berbeda: Saksi Fakta dan Saksi Ahli ITE.
Untuk mendukung argumen dan pembuktiannya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi yang memiliki peran dan kewenangan berbeda. Pertama adalah saksi fakta bernama Karyono, yang memiliki informasi langsung terkait perkara. Kedua adalah saksi ahli bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yang akan memberikan penjelasan terkait aspek teknis yang menjadi bagian dari perkara.
3. Saksi Karyono Menegaskan Hubungan Badan Usaha dengan H. Utomo.
Dalam kesempatan bersidang, saksi Karyono yang telah menyampaikan keterangan di depan majelis hakim menerangkan secara rinci bahwa H. Utomo merupakan pemilik serta pengelola badan usaha yang berbentuk CV Rina Hasil Samudara. Selain itu, Kapal Sampurna Jati Mandiri – yang menjadi salah satu objek dalam perkara ini – juga dinyatakan sebagai bagian dari aset milik CV Rina Hasil Samudara, dengan H. Utomo menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas badan usaha tersebut.
4. Penggunaan KUHAP Baru Diatur Sesuai Aturan Terbaru, Proses Lebih Transparan.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang pada hari ini menegaskan bahwa perkara H. Utomo menjadi bagian dari tahap implementasi KUHAP baru setelah kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Dengan penerapan aturan yang paling baru, seluruh proses sidang pada hari ini menggunakan mekanisme yang lebih terstruktur dan transparan, termasuk prosedur pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Izzudin Arsalan, SH. MH menambahkan bahwa pihak kuasa hukum telah melakukan persiapan yang matang untuk mengikuti tahap pembuktian ini.
"Kami akan melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap setiap keterangan dan bukti yang disampaikan oleh pihak JPU, serta akan mengajukan tanggapan yang sesuai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya usai sidang.
Menurut informasi yang diperoleh, sidang selanjutnya telah dijadwalkan pada tanggal 13 Januari 2026 mendatang, dengan agenda yang akan mencakup kelanjutan pembuktian serta pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. (Aris)

