PatiToday.com, Pati-Pada sidang lanjutan perkara pidana yang melibatkan H. Utomo, kuasa hukum dari kantor hukum Faturrahman, SH. MH, yaitu Izzudin Arsalan, SH. MH, bersama rekan-rekannya, mendatangkan saksi ahli auditor keuangan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Usai mengikuti sidang, Izzudin Arsalan menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli tersebut dengan dua tujuan utama.
Pertama, untuk menerangkan secara detail terkait hasil audit keuangan yang menyangkut peristiwa yang menjadi dasar dakwaan dalam perkara ini, serta mengklarifikasi apakah ada poin dalam audit yang relevan dengan tuduhan yang diajukan.
Kedua, pihak kuasa hukum ingin menjelaskan bahwa saksi ahli yang sama sebelumnya juga pernah dihadirkan dalam perkara pidana lain yang melibatkan H. Utomo (yang kerap disapa Pak Haji Tomo).
Menurut keterangan ahli tersebut, terdapat kemiripan yang mencolok antara dakwaan pada perkara sebelumnya dan perkara saat ini, mulai dari pihak yang melapor, pihak yang terlapor, hingga bukti berupa kwitansi dan nota-nota terkait transaksi pada tanggal 26 November 2016.
"Menurut catatan ahli, hal ini tidak wajar karena terdapat dua kali transaksi yang dicatat dalam hari yang sama," jelas Izzudin.
Selain itu, ahli juga akan melakukan penghitungan rinci terkait kerugian yang didakwakan pada perkara pertama dan kedua.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di muka persidangan, pihak pelapor tidak mengalami kerugian karena masih terdapat sisa uang dari terdakwa yang belum dicairkan atau diselesaikan.
Selain itu, saksi ahli juga menerangkan bahwa hasil audit menunjukkan adanya keterkaitan dengan CV Rina Hasil Samudra, sebuah badan usaha yang merupakan milik H. Utomo, di mana beliau menjabat sebagai Direktur atau pimpinan.
"Keterkaitan ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa terdapat kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan terhadap Pak Haji Tomo," ujar Izzudin.
Menurut keterangan ahli, sulit untuk diterima secara nalar sehat bahwa terdapat dua peristiwa yang sama persis dan dicatat dengan bukti kwitansi yang memiliki tanggal yang sama, yaitu 26 November 2016, baik pada perkara sebelumnya maupun perkara saat ini.
"Itu adalah informasi yang dapat kami sampaikan berdasarkan keterangan ahli yang telah didengarkan bersama dalam sidang hari ini," tutup Izzudin dengan mengucapkan terima kasih. (Aris)

