Notification

×

Iklan

Iklan

Ramadan 2026: Plt. Bupati Pati Tegaskan Penutupan Total Hiburan Malam Sesuai Perda 8/2013

20/02/26 | 12:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T05:19:48Z


PatiToday.com
, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen penuh menjaga kondusivitas dan kekhusyukan ibadah selama Bulan Suci Ramadan. Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan kembali penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur penutupan tempat hiburan malam. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati pada Rabu (19/2) kemarin.

 

Rakor tersebut secara spesifik membahas berbagai strategi dan kesiapan daerah dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan religius, termasuk pengaturan aktivitas masyarakat serta penegakan peraturan daerah.

 

Dalam arahannya, Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra secara gamblang menjelaskan prioritas Pemkab Pati dalam memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. 


"Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, Perda ini secara jelas mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Pati selama Ramadan. Kesepakatannya, penutupan harus dilakukan H-7 sebelum Ramadan dan H+7 setelah Ramadan," tegas Chandra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tersebut demi menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang yang kondusif bagi umat muslim untuk beribadah.

 

Untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif, Pemkab Pati telah memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Chandra mengungkapkan bahwa sinergi antara TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditingkatkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan di titik-titik rawan, termasuk kawasan yang dikenal sebagai Ngemblok City.

 

"Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut," ujar Chandra. 


Ia juga menambahkan bahwa masukan terkait rehabilitasi bagi para pekerja yang terdampak penertiban juga menjadi perhatian serius. 


"Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo," lanjutnya, menunjukkan pendekatan yang humanis namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

 

Selain penegakan Perda, Plt. Bupati Chandra juga menyoroti berbagai tradisi dan aktivitas masyarakat yang biasa dilakukan selama Ramadan. Ia menyatakan bahwa beberapa tradisi seperti 'tongtek' atau membangunkan sahur masih diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

"Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan," jelas Chandra.

 

Demikian pula dengan tradisi takbir keliling, yang diizinkan untuk dilaksanakan di wilayah masing-masing. 


"Takbir keliling kalau selama masih di wilayahnya masing-masing dipersilakan," imbuhnya.

 

Chandra juga memiliki harapan besar untuk aktivitas Pasar Ramadan. Ia berharap, di tahun-tahun mendatang, Pasar Ramadan dapat dikemas lebih meriah dan menarik. 


"Pasar Ramadan kalau bisa tahun depan kita bikin lebih meriah lagi," pungkasnya, menunjukkan dukungan terhadap kegiatan yang dapat memeriahkan bulan suci sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.

 

Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Pati berharap dapat menciptakan suasana Ramadan yang damai, tertib, dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update