PatiToday.com, Pati - Sidang kedua perkara pidana nomor 179/Pid.B/2025.PN.Pti yang menyoroti terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin (dikenal sebagai Pak Tomo) telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati. Kamis, 4/12/2025.
Pada sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Izzudin Arsalan, SH.,M.H dan Partners, menyampaikan materi utama berupa eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Pak Tomo terdiri dari dua poin inti yang menjadi sorotan dalam sidang. Poin pertama, tim kuasa hukum menganggap dakwaan JPU kabur atau absur karena tidak jelasnya identitas Pak Tomo dalam tuduhan.
Menurut penjelasan Izzudin Arsalan, SH,M.H dalam dakwaan disebutkan bahwa Pak Tomo bekerja sebagai wiraswasta, namun dia dituduh melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masing-masing mengatur tentang penggelapan dan penipuan.
"Lebih lanjut, JPU tidak mampu menguraikan kapasitas Pak Tomo apakah bertindak sebagai pribadi atau sebagai subjek badan hukum," jelas kuasa hukum.
Dia menambahkan, dalam kronologi dakwaan disebutkan bahwa Pak Tomo bertindak sebagai subjek badan hukum dari CV RINA HASIL SAMUDRA.
"Oleh karena itu, seharusnya Pak Tomo dianggap bertindak sebagai badan hukum, bukan pelaku personal seperti yang diutarakan dalam Dakwaan JPU," tegasnya.
Poin kedua eksepsi yang diajukan adalah mengenai sifat permasalahan yang seharusnya termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa antara Pak Tomo dan pihak lain (Bu Zana) telah terjadi kesepakatan kerjasama dalam bentuk investasi.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat), kesepakatan semacam itu termasuk dalam bentuk perikatan yang mengikat kedua pihak.
"Jika memang terdapat permasalahan yang muncul dari kesepakatan investasi ini, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dipidanakan," kata Izzudin Arsalan, SH.M.H.
Dia juga menekankan bahwa "SEANDAINYA" dalam penjelasan eksepsi ini, karena tim hukum tidak membenarkan kronologi yang diutarakan dalam dakwaan JPU, melainkan mengajukan keberatan berdasarkan koronologi dari Dakwaan JPU.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum menyampaikan harapan bahwa eksepsi yang diajukan akan dikabulkan oleh Majelis Hakim dalam putusan selanjutnya.
Tujuan utama adalah agar Pak Tomo segera bisa kembali bersama keluarga dan statusnya dapat dipulihkan oleh pengadilan. (Aris)

