Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum H. Utomo: Jawaban JPU Tidak Relevan, Berharap Keberatan Kami Diterima di Sidang Kamis

11/12/25 | 13:26 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T06:26:08Z


PatiToday.com
, Pati-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati telah menggelar sidang ke-3 perkara nomor 179/Pid.B/2025.PN.Pti yang melibatkan terdakwa H. Utomo pada hari ini. Kamis, 10/12/2025.


Sidang kali ini fokus pada tahapan pembacaan jawaban esepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

 

Dalam kesempatan itu, Izzudin Arsalan, SH. MH selaku Kuasa Hukum H. Utomo menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan agenda hari ini yang menjadi momen jawaban dari JPU. Namun, dia mengakui bahwa jawaban yang diberikan JPU sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal. 


"Jaksa penuntut umum ternyata mengarahkan argumen mereka bahwa esepsi yang kami ajukan sudah masuk ke dalam pokok materi, padahal kami sudah menjelaskan berkali-kali dalam ekstensi bahwa esepsi kami tidak menyentuh pokok materi," ungkap Izzudin.

 

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, JPU tampaknya memaksakan pandangan mereka agar majelis hakim menilai esepsi yang diajukan masuk ke dalam pokok materi, yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan hukum. 


"Kemarin kami sudah mendahulukan bahwa Surat Keterangan Tidak Bisa Dilanjutkan (SFC) yang kami ajukan adalah absolut, namun JPU tidak bisa menjawab argumen kami dan hanya terus memaksakan bahwa esepsi kami masuk ke dalam pokok materi," katanya.

 

Intinya, lanjut Izzudin, pihaknya akan menunggu putusan sela yang akan diumumkan pada sidang Kamis depan. 


Dia berharap majelis hakim bisa mengabulkan Eksepsi yang diajukan dan mengesampingkan jawaban dari JPU, mengingat faktanya jawaban yang diberikan tidak relevan dengan esepsi yang diajukan oleh tim hukum terdakwa. (Aris)

×
Berita Terbaru Update