PatiToday.com, Pati – Sidang perkara perdata terkait sengketa fasilitas umum jalan yang menghubungkan Desa Tambaharjo dan Desa Payang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati ini sebelumnya telah melalui proses mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Seharusnya, sidang terbuka pada hari ini, 28 Agustus 2025, diagendakan untuk penyampaian alat bukti dari penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.
Namun, karena ketidaksiapan alat bukti dari kedua belah pihak, sidang terpaksa ditunda hingga tanggal 11 September 2025.
Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono yang akrab disapa Yoyong, menjelaskan alasan penundaan tersebut.
"Ditundanya sidang hari ini karena kami sebagai tergugat belum siap membawa alat bukti yang sah. Kami bukan pengacara, jadi kurang memahami tata cara persidangan. Bukti-bukti yang kami siapkan hanya berupa fotokopi yang telah dilegalisir," ujarnya.
Yoyong menambahkan bahwa majelis hakim meminta agar pada sidang berikutnya, pihak tergugat membawa alat bukti asli.
"Hakim menunda sidang dan meminta kami membawa bukti aslinya pada sidang mendatang," jelasnya.
Sengketa jalan desa ini telah menjadi perhatian warga Tambaharjo dan Payang. Diharapkan, dengan adanya sidang lanjutan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. (Aris)