Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Penipuan Pati: Terungkap Perusahaan Fiktif, Korban Rugi Miliaran Rupiah

11/08/25 | 16:16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T11:41:28Z


PatiToday.com
, Pati Kota - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (11/08/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan korban Nurwiyanti alias Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, serta saksi Sugihartono alias H. Hartono.

 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, SH.MH, mendengarkan keterangan para saksi terkait kasus dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.pti ini.

 

Kuasa hukum korban, DR. Teguh Hartono, S.H., M.H., turut hadir mendampingi jalannya persidangan.

 

Keterangan Saksi Korban

 

Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti alias Wiwied dan Sugihartono alias H. Hartono membeberkan bagaimana terdakwa Anifah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula pada 27 Maret 2023, ketika terdakwa Anifah meyakinkan korban di rumahnya bahwa ia memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, serta kerjasama dengan RPA (Rumah Potong Ayam). Terdakwa menjanjikan bagi hasil sebesar 5-7% kepada korban.

 

Korban tergiur dengan tawaran tersebut dan menanamkan investasi. Namun, dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3,1 miliar. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban ternyata berasal dari uang korban sendiri. Selain itu, uang korban tidak digunakan untuk usaha jual beli ayam, melainkan dipinjamkan kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dengan bunga 10% tanpa sepengetahuan korban.

 

Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa perusahaan terdakwa Anifah ternyata fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021, dan PT. Musdika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

 

Tuntutan Restitusi

 

Atas kerugian yang dialami, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan restitusi dalam tuntutannya. "Korban memohon kepada Pengadilan melalui JPU agar menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada Terdakwa, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi," ujarnya.

 

Dr. Teguh Hartono juga menambahkan bahwa tujuan utama dari proses hukum ini adalah untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.

 

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, SH, menjelaskan bahwa angka Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian dari total kerugian tersebut sudah dicicil sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Darsono juga menambahkan bahwa dalam kontrak-kontrak tersebut terdapat jaminan berupa tanah di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di Margoyoso. Ia mempertanyakan unsur penipuan dalam kasus ini, mengingat adanya cicilan dan jaminan yang diberikan.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pati. (Aris)

×
Berita Terbaru Update