Notification

×

Iklan

Iklan

Keadilan untuk Rakyat Kecil? Kasus Lelang Rumah di Pati Tuntut Pertimbangan Aspek Kemanusiaan

08/07/25 | 12:32 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T05:32:16Z


PatiToday.com
, Pati-Sidang gugatan perdata antara Awi, warga Desa Racik, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, melawan BRI Cabang Pembantu Tayu memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Selasa, 8 Juli 2025.  Persidangan ini menyoroti sengketa kredit yang berujung pada lelang rumah Awi sebagai jaminan.

 

Ali Badruddin, salah satu saksi yang dihadirkan, memberikan kesaksiannya.  Ia menjelaskan bahwa dirinya dimintai bantuan oleh Awi untuk mengadvokasi kasusnya di DPRD Kabupaten Pati.  


Awi, menurut kesaksian Ali,  mengajukan permohonan agar rumahnya yang dijadikan jaminan kredit tidak dilelang. 


Ali kemudian menghubungi pimpinan cabang BRI, Bapak Ridwan, melalui telepon untuk menyampaikan permohonan tersebut.  


Ia berharap pihak BRI mempertimbangkan kondisi Awi dan  memperhatikan aspek kemanusiaan, mengingat rumah tersebut merupakan tempat tinggal Awi dan keluarganya.  


Ali menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dari pelelangan rumah tersebut, terutama bagi warga yang sudah terlilit hutang dan kehilangan tempat tinggal.  


Ia menyoroti kontradiksi antara tindakan pelelangan rumah tersebut dengan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan rumah bagi warga kurang mampu.

 

Awi sendiri, selaku penggugat, menyampaikan rasa ketidakadilan yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa pinjamannya di BRI sebesar Rp700 juta dengan agunan rumah dan tanah seluas 1430 meter persegi (rumah 500 meter persegi, dua lantai).  


Meskipun sempat menambah agunan untuk mengatasi kendala pembayaran,  kreditnya tetap dinyatakan macet.  


Awi mengaku telah berupaya meminta bantuan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati, Bapak Ali Badruddin dan Bapak Hardi, untuk mencegah pelelangan rumahnya.  


Namun, upaya tersebut gagal dan rumahnya telah dilelang dan berpindah tangan.  


Awi merasa tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  


Ia menekankan bahwa meskipun secara hukum rumah tersebut sudah beralih kepemilikan,  ia tetap menempati rumah tersebut dan memiliki bukti kepemilikan.  


Awi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam kasus ini,  serta membatalkan hasil lelang dan memberikan solusi yang adil,  termasuk kemungkinan pengaturan ulang pembayaran kredit mengingat kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.  


Ia menyatakan kesiapannya untuk membayar hutang sesuai dengan kesepakatan baru yang lebih realistis.  


Awi juga menambahkan bahwa total hutangnya sekitar Rp700 juta, dan telah melewati masa tenggang pembayaran selama satu setengah hingga dua tahun. (Aris)

×
Berita Terbaru Update