PatiToday.com, Margoyoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap terpidana kasus pangan tak layak konsumsi berinisial TW yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, ini merupakan hasil kerja sama yang efektif antara Kejari Pati,
Kodim 0718/Pati, dan Subdenpom IV/3-2 Pati. TW ditangkap di sebuah rumah di Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, tempat persembunyiannya.
TW merupakan terpidana dalam kasus memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadapnya.
TW diketahui telah melarikan diri dari wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur sebelum akhirnya ditemukan bersembunyi di Pati.
Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan bahan makanan sejenis soda atau bleg yang mengandung boraks.
Penangkapan TW diawali dengan koordinasi yang intensif antara Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto., S.E., M.Han., Kajari Pati, Lingga Nuarie,. S.H., MH., Kasi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yogi Pardede,. S.H., M.H., Tim Kejaksaan Lombok Timur, Danunit Intel Kodim 0718/Pati, Lettu Inf Eko Cahyono, dan Dansubdenpom IV/3-2 Pati, Lettu Cpm Nur Ali. Koordinasi ini menghasilkan strategi pencarian DPO yang terencana dan terarah.
Operasi gabungan yang melibatkan Kejari dan TNI ini menunjukkan sinergi yang kuat dan efektif dalam menangani kasus kejahatan lintas wilayah.
Keberhasilan penangkapan TW tak lepas dari informasi intelijen yang akurat dan koordinasi teknis yang matang antara semua pihak yang terlibat.
Proses penangkapan sendiri berlangsung cepat, aman, dan tanpa perlawanan berkat kesiapan dan profesionalisme aparat gabungan serta dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
Setelah ditangkap, TW langsung dievakuasi dan dikawal menuju Kejari Pati untuk menjalani masa hukumannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak layak konsumsi. Kerja sama yang solid antara Kejari Pati dan Kodim 0718/Pati patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa.
Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menciptakan keamanan pangan dan menegakkan hukum di Indonesia. (Aris)