Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Tambaharjo vs Desa Payang: Sengketa Jalan Poros Menuju Sidang Terbuka

15/07/25 | 12:13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T05:13:01Z


PatiToday.com
, Pati Kota – Mediasi sengketa jalan poros antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa, 15/7, berakhir tanpa kesepakatan.  


Perselisihan ini berpusat pada kepemilikan jalan yang oleh Desa Tambaharjo diklaim sebagai wilayahnya, sementara Desa Payang menuntut kepemilikan jalan tersebut beserta tambahan lahan selebar 3 meter di sisi kanan dan kiri.

 

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono (Yoyong), menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi.  Menurut beliau, tuntutan Desa Payang dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasar pada peta wilayah yang secara jelas menunjukkan jalan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Tambaharjo.  


"Mediasi ini buntu karena Kepala Desa Payang tetap ngotot meminta jalan tersebut menjadi milik Desa Payang," ujar Yoyong seusai mediasi.  


"Tuntutan tambahan 3 meter di kanan dan kiri jalan sama sekali tidak beralasan,"ujarnya kembali.

 

Kebuntuan mediasi ini memaksa Pengadilan Negeri Pati untuk melanjutkan proses hukum dengan menggelar sidang terbuka.  


Sidang tersebut akan menentukan status kepemilikan jalan poros yang menjadi sumber perselisihan antara kedua desa tersebut.  


Kedua belah pihak kini bersiap untuk menghadirkan bukti-bukti kepemilikan guna memperkuat argumen mereka di hadapan majelis hakim.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa tanah dan batas wilayah secara adil dan transparan.  


Diharapkan, Pengadilan Negeri Pati dapat memberikan keputusan yang bijak dan mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung ini.  


Proses hukum selanjutnya akan dipantau oleh masyarakat dan diharapkan dapat menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.  


Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lainnya dalam mengelola administrasi wilayah dan menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Aris)

×
Berita Terbaru Update