PatiToday.com, PATI — Persoalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinom Perdopo yang kembali menjadi perbincangan publik dan viral di berbagai platform media sosial mendapat tanggapan dari salah satu pendirinya, Sunarwi. Melalui siaran pers yang disampaikan kepada publik, Sunarwi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan sejumlah unggahan yang mengaitkan namanya dengan persoalan koperasi yang disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Selasa, 20/10/2026.
Dalam keterangannya, Sunarwi menyatakan memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut, terutama para anggota dan nasabah yang hingga kini masih menantikan kejelasan mengenai simpanan mereka.
Ia juga menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun menempuh berbagai upaya guna memperoleh kepastian dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi.
Menurut Sunarwi, klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara lebih utuh, objektif, dan berimbang. Ia berharap persoalan yang menyangkut KSP Sinom Perdopo tidak hanya dipandang dari unggahan di media sosial, tetapi juga berdasarkan fakta serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin penting dalam pernyataan Sunarwi adalah penegasan mengenai kedudukan koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki oleh anggota, bukan milik pribadi pendiri maupun individu tertentu.
Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki struktur kepengurusan serta mekanisme pertanggungjawaban yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Sunarwi menegaskan bahwa KSP Sinom Perdopo bukan merupakan milik pribadinya. Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat perlu memahami perbedaan antara persoalan kelembagaan koperasi dan tanggung jawab pribadi seseorang.
“Perlu dibedakan antara persoalan kelembagaan koperasi dan tanggung jawab pribadi seseorang berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi penjelasan Sunarwi dalam siaran persnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upayanya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi dirinya dalam persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Meski demikian, penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, kewenangan, serta peran yang bersangkutan dalam pengelolaan koperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam siaran pers tersebut, Sunarwi juga menyampaikan bahwa sejumlah langkah penanganan telah dilakukan terkait persoalan KSP Sinom Perdopo.
Langkah-langkah yang disebutkannya antara lain pelaksanaan audit independen oleh pihak eksternal serta pembuatan surat pernyataan dari pihak-pihak terkait. Menurut Sunarwi, dokumen dan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan persoalan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan.
Selain itu, ia menyebut beberapa persoalan telah ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam pernyataan yang disampaikan tersebut, Sunarwi tidak merinci waktu pelaksanaan audit, hasil pemeriksaan auditor independen, isi surat pernyataan, maupun perkara hukum yang dimaksud.
Karena itu, informasi mengenai hasil audit, perkembangan proses hukum, dan bentuk pertanggungjawaban para pihak masih perlu diperjelas melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya anggota dan nasabah, dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkembangan penyelesaian persoalan koperasi.
Di tengah berkembangnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial, Sunarwi turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak apabila situasi yang terjadi telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, maupun ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Ia mengakui bahwa persoalan tersebut menyangkut kepentingan banyak pihak dan membutuhkan penanganan yang mengedepankan komunikasi serta keterbukaan.
Dalam pernyataannya, Sunarwi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghindari proses penyelesaian yang sedang berjalan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, saling menghormati, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Menurut dia, penyelesaian yang baik perlu dibangun melalui dialog dan keterbukaan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat tanpa menimbulkan polemik yang semakin luas.
Persoalan KSP Sinom Perdopo menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan anggota dan nasabah yang masih menantikan kejelasan atas simpanan mereka. Dalam situasi seperti ini, informasi yang transparan mengenai kondisi koperasi, hasil audit, serta langkah penyelesaian menjadi hal yang penting bagi pihak-pihak yang terdampak.
Klarifikasi dari Sunarwi menjadi salah satu pernyataan yang muncul di tengah berkembangnya persoalan tersebut. Akan tetapi, pernyataan itu belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kondisi simpanan anggota dan nasabah maupun tahapan penyelesaian yang telah dilakukan.
Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pengurus atau pihak yang saat ini berwenang mewakili koperasi, termasuk mengenai perkembangan penanganan, hasil audit yang disebutkan, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia bagi anggota dan nasabah.
Keterangan dari pihak-pihak terkait juga penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari satu sudut pandang.
Menutup siaran persnya, Sunarwi mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketertiban, saling menghormati, dan bersama-sama mencari jalan penyelesaian terbaik.
Ia berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat ditangani melalui komunikasi yang terbuka dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, hal yang paling dibutuhkan anggota dan nasabah adalah kejelasan informasi, kepastian mengenai langkah penyelesaian, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memang memiliki kewajiban sesuai fakta dan ketentuan hukum. (Aris)

