PatiToday.com, PATI – Sidang keenam praperadilan pidana terkait penetapan tersangka dan penahanan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati memasuki agenda duplik dari pihak termohon, Polresta Pati. Dalam persidangan tersebut, pihak termohon menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, SH. MH., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, SH. S.Ag. MH., menyampaikan bahwa jalannya persidangan semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum terhadap permohonan praperadilan yang mereka ajukan.
Usai persidangan, Izzudin mengatakan pihaknya telah mencermati keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon. Menurutnya, sejumlah keterangan yang muncul selama persidangan menjadi bagian penting dalam menguji argumentasi hukum kedua belah pihak.
"Pada prinsipnya, keterangan ahli yang diajukan oleh termohon tadi sudah bisa kami perkirakan. Namun, fakta-fakta persidangan dan keterangan masing-masing saksi justru semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan," ujar Izzudin.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon dari Polresta Pati menghadirkan saksi ahli yang disebut bernama Prof. Hamidah. Keterangan ahli menjadi salah satu bagian yang diperhatikan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam menguji argumentasi terkait perkara praperadilan tersebut.
Izzudin menjelaskan, pihaknya telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pokok permohonan. Menurutnya, proses tanya jawab tersebut merupakan bagian dari upaya menguji keterangan ahli sekaligus memperjelas persoalan hukum yang sedang diperiksa oleh hakim.
Ia menilai, dinamika yang terjadi selama persidangan merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan. Setiap pertanyaan yang disampaikan, kata dia, bertujuan memperoleh penjelasan yang lebih terang mengenai persoalan hukum yang menjadi pokok pemeriksaan.
Izzudin juga menceritakan adanya seloroh dari ahli ketika menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum. Ahli tersebut sempat berkelakar bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang menjalani ujian.
Menurut Izzudin, pernyataan tersebut merupakan bagian dari dinamika komunikasi dalam persidangan dan tidak perlu dipandang secara berlebihan. Ia justru menilai proses tanya jawab itu menunjukkan bahwa persidangan memberikan ruang bagi para pihak untuk menguji argumentasi secara terbuka.
"Setelah kami mengajukan beberapa pertanyaan, ahli sempat menyampaikan bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang diuji. Itu sebenarnya kelakar biasa dalam persidangan. Bagi kami, hal-hal seperti ini menjadi bagian dari proses untuk memperjelas persoalan hukum yang sedang diperiksa," jelasnya.
Lebih lanjut, Izzudin menegaskan bahwa pihaknya tetap optimistis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan H. Utomo.
Menurutnya, keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan bagi tim kuasa hukum untuk menyusun kesimpulan. Pihaknya berharap seluruh fakta dan argumentasi hukum yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Izzudin juga berharap perkara ini dapat memberikan nilai edukasi kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pati, mengenai mekanisme praperadilan sebagai salah satu upaya hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, persidangan yang terbuka memungkinkan masyarakat mengikuti proses pengujian argumentasi hukum dari masing-masing pihak. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa setiap proses penegakan hukum memiliki mekanisme pengawasan dan pengujian melalui lembaga peradilan.
"Kami berharap persidangan ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Harapan kami tetap sama, yakni agar permohonan praperadilan ini dikabulkan," tegasnya.
Setelah agenda duplik dan pemeriksaan keterangan ahli, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi pemohon maupun termohon untuk merangkum fakta persidangan serta argumentasi hukum yang dinilai relevan dengan permohonan praperadilan.
Selanjutnya, putusan dijadwalkan dibacakan pada Jumat. Putusan tersebut akan menjadi tahapan penting dalam menentukan hasil pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo.
Dengan memasuki tahap akhir persidangan, perhatian kini tertuju pada bagaimana hakim mempertimbangkan seluruh dalil permohonan, jawaban termohon, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan.
Tim kuasa hukum H. Utomo menyatakan tetap berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Sementara itu, hasil akhir perkara masih menunggu pertimbangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. (Aris)

