Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Putusan Praperadilan H. Utomo, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil dan Materiil

15/10/26 | 12:35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T05:35:48Z


PatiToday.com
, PATI — Sidang ketujuh praperadilan pidana yang diajukan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang mengagendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon tersebut, tim kuasa hukum H. Utomo kembali menegaskan permohonan agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan karena dinilai mengandung cacat formil dan materiil.


Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang dijadwalkan pada Jumat pukul 13.30 WIB.


Usai persidangan, Izzudin Arsalan, SH., MH., selaku kuasa hukum H. Utomo dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, SH., S.Ag., MH. dan Rekan, mengatakan bahwa kesimpulan yang diserahkan merupakan rangkuman argumentasi hukum pihak pemohon selama proses praperadilan berlangsung.


Menurut Izzudin, pihaknya tetap berpegang pada permohonan awal, yakni meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap H. Utomo tidak sah dan membatalkannya sesuai dengan argumentasi yang telah disampaikan di persidangan.


“Pada prinsipnya, kami selaku pemohon tetap pada permohonan, yaitu meminta agar surat penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan karena cacat formil dan cacat materiil,” ujar Izzudin kepada awak media seusai sidang.


Ia menjelaskan, dalam kesimpulan tersebut pihaknya juga memasukkan berbagai argumentasi dan keterangan ahli yang telah disampaikan selama persidangan. Menurutnya, keterangan para ahli semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum terhadap dasar permohonan yang diajukan.


Izzudin berharap seluruh argumentasi yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.


“Keterangan ahli semakin mempertegas dan memperjelas argumentasi kami. Hal itu semakin meyakinkan kami bahwa permohonan yang kami ajukan memiliki dasar untuk dikabulkan,” katanya.


Meski demikian, hasil akhir praperadilan tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang akan menilai seluruh dalil permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.


Selain menyampaikan pokok kesimpulan, Izzudin juga menyoroti dinamika yang berkembang di luar ruang persidangan. Ia menyebut munculnya berbagai persoalan, termasuk aksi massa, saling lapor, hingga insiden penyiraman air yang menjadi perhatian publik.


Namun, menurutnya, persoalan-persoalan di luar persidangan tersebut tidak semestinya mencampuri substansi perkara praperadilan yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.


Ia menegaskan bahwa sidang praperadilan merupakan proses hukum yang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung.


“Sidang praperadilan ini terbuka untuk umum dan seluruh masyarakat bisa menyaksikan. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.


Izzudin juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang objektif, bukan karena tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.


“Pada prinsipnya, kami menginginkan peradilan yang bersih dan sehat, tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Hakim harus memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan karena tekanan dari berbagai pihak,” tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan pengamanan situasi di sekitar pengadilan kepada aparat penegak hukum. Ia mengaku percaya kepada jajaran Polresta Pati dalam mengelola situasi dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.


Menjelang pembacaan putusan, Izzudin berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif. Ia menginginkan persidangan berjalan tertib sehingga majelis hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan.


Menurutnya, penyampaian pendapat oleh masyarakat merupakan bagian dari aspirasi yang harus dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa aksi massa di luar ruang sidang tidak boleh mengaburkan persoalan hukum yang menjadi pokok pemeriksaan praperadilan.


Ia menilai aspirasi yang disampaikan kelompok-kelompok masyarakat perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan dengan penilaian terhadap perkara yang sedang berjalan.


“Kami menginginkan suasana sidang besok berlangsung harmonis dan baik, tidak banyak teriakan yang tidak perlu. Aspirasi massa merupakan persoalan tersendiri dan tidak menyentuh pokok permasalahan yang sedang kami sidangkan,” katanya.


Izzudin berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan secara mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Fatkhur Rahman, SH., S.Ag., MH., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum H. Utomo, mengimbau masyarakat dari berbagai kelompok agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian di Kabupaten Pati.


Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya melalui praperadilan merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum bagi kliennya. Karena itu, seluruh tahapan perkara diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami dari kantor hukum yang mendampingi Haji Utomo selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat dari berbagai kelompok, marilah kita menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Kabupaten Pati,” kata Fatkhur.


Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menyikapi suatu perkara hukum merupakan hal yang perlu disikapi secara dewasa. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi penyampaiannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum dan menghormati proses peradilan.


Fatkhur juga menolak anggapan bahwa massa yang hadir atau menyampaikan aspirasi dapat secara sederhana dikategorikan sebagai kelompok pemohon maupun termohon. Menurutnya, setiap kelompok memiliki pandangan dan kepentingan masing-masing yang perlu dihormati.


“Kalau dipetakan ada massa dari termohon atau pemohon, menurut kami tidak tepat jika langsung disimpulkan demikian. Mereka juga menyampaikan aspirasi masing-masing, sehingga kami harus menghormati semua aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.


Ia berharap tidak ada tekanan maupun intervensi terhadap proses peradilan, baik yang berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan langsung maupun kelompok masyarakat di luar perkara.


“Jangan sampai ada tekanan, jangan sampai ada intervensi. Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban agar kasus ini berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.


Dengan diserahkannya kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, rangkaian persidangan praperadilan H. Utomo kini memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan.


Dalam tahap ini, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan kedua belah pihak beserta keterangan dan bukti yang terungkap selama persidangan.


Bagi pihak H. Utomo, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas keberatan mereka terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.


Sementara itu, hasil akhir perkara tetap bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap aspek hukum yang dipersoalkan. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat pukul 13.30 WIB pun menjadi momen yang dinantikan oleh para pihak maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.


Seluruh pihak diharapkan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim serta tetap menjaga situasi Kabupaten Pati agar aman, tertib, dan kondusif. (Aris)

×
Berita Terbaru Update