PatiToday.com, PATI — Sidang kelima praperadilan pidana dengan Nomor Perkara 5/Pra.Pid/2026/PN Pti yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati cq. Penyidik Satreskrim Polresta Pati kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi untuk mendukung permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka. Selasa, 13/10/2026.
Empat saksi yang dihadirkan terdiri atas dua saksi peristiwa serta dua saksi ahli, yakni ahli hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta ahli hukum acara pidana.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa agenda pembuktian tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat argumentasi hukum pemohon di hadapan majelis hakim.
Menurut Izzudin, keterangan para saksi dan bukti-bukti surat yang telah diajukan dinilai memberikan dasar bagi pihaknya untuk mempersoalkan aspek formil maupun materiil dalam proses penetapan tersangka terhadap H. Utomo.
“Pada sidang hari ini, agenda kami adalah pembuktian dari pihak pemohon. Kami menghadirkan empat saksi, yaitu dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli, yang terdiri atas ahli hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta ahli hukum acara pidana,” ujar Izzudin seusai sidang.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji secara hukum terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami sangat yakin terdapat kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Selain itu, masih ada sejumlah hal lain yang menurut kami dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut,” katanya.
Izzudin menegaskan, pembuktian yang diajukan dalam persidangan diharapkan dapat membantu majelis hakim menilai secara objektif keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan H. Utomo sebagai tersangka.
Bagi tim kuasa hukum, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, mereka berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya aspek formil dan materiil penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pemohon pun berharap keterangan dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli tersebut mampu memperkuat dalil permohonan yang telah diajukan sejak awal proses praperadilan.
“Kami berharap keterangan saksi-saksi tersebut sudah mampu meyakinkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan kami,” ujar Izzudin.
Lebih lanjut, Izzudin menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Menurut keterangannya, sidang berikutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon mengajukan pembuktian, baik berupa surat maupun keterangan ahli. Setelah tahapan pembuktian selesai, persidangan direncanakan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan pada Kamis, sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Jumat.
Jadwal tersebut mengikuti keterangan yang disampaikan kuasa hukum seusai persidangan dan tetap bergantung pada penetapan resmi majelis hakim.
Tahapan pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara praperadilan karena masing-masing pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta keterangan yang dinilai relevan dengan objek permohonan.
Dalam perkara ini, pemohon meminta agar keabsahan penetapan tersangka terhadap H. Utomo diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara itu, sikap dan argumentasi hukum pihak termohon perlu dinilai berdasarkan bukti serta keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan.
Dalam keterangannya, Izzudin juga menyoroti pelaksanaan sidang praperadilan yang berlangsung secara terbuka untuk umum. Menurutnya, keterbukaan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti jalannya proses peradilan dan memahami mekanisme pengujian tindakan aparat penegak hukum.
Ia menilai proses persidangan yang terbuka dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya mengenai fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana.
“Kami merasa bangga sebagai kuasa hukum karena dapat ikut memberikan edukasi mengenai proses peradilan di Pengadilan Negeri Pati. Persidangan ini berlangsung secara terbuka sehingga dapat disaksikan publik,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa praperadilan merupakan salah satu mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, sesuai ruang lingkup yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan persidangan, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun, keterbukaan tersebut harus tetap disertai penghormatan terhadap independensi hakim dan asas praduga tidak bersalah.
Perkara praperadilan H. Utomo kini memasuki tahapan penting menjelang penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan. Hasil pembuktian dari masing-masing pihak akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa permohonan tersebut.
Tim kuasa hukum pemohon menyatakan optimistis terhadap bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan. Mereka berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan apabila dalil-dalil yang disampaikan terbukti beralasan menurut hukum.
Meski demikian, hasil akhir perkara tetap menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan.
Dengan demikian, sidang praperadilan ini menjadi forum pengujian hukum atas tindakan yang dipersoalkan pemohon, sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Aris)

